Jakarta (ANTARA) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka dalam penyidikan kasus tiga WNI ABK Kapal Long Xing 629 korban perdagangan orang yang dilarung di perairan Korea.
"Pada hari Jumat, Satgas TPPO Bareskrim Polri menangkap Zakaria, tersangka TPPO kasus tiga ABK WNI yang dilarung di Kapal Long Xing 629," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Tersangka bernama Muhamad Zakaria (33) ini merupakan mantan Direktur PT SMG. Dia warga Kelurahan Bojongbata, Pemalang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Zakaria teken perjanjian kerja laut dari pihak PT SMG dengan empat ABK korban.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang, dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.
Baca juga: Kerja paksa menimpa ABK WNI di kapal asing fenomena puncak gunung es
Baca juga: Tak tahan kerja paksa, dua ABK Indonesia bekerja di kapal ikan China melompat ke laut dan mengapung selama tujuh jam
Dengan demikian, hingga saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka.
"Penangkapan Zakaria ini (hasil) pengembangan (pemeriksaan) tersangka sebelumnya," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung menambahkan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui ada empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan. Mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan.
Awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada tanggal 13 Februari dan 14 Februari 2019.
"Ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata John menerangkan.
Pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629, kemudian pada bulan Maret 2019 dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.
Baca juga: ABK asal Aceh bekerja di kapal asing dilaporkan hilang sejak November 2019
Baca juga: China komitmen tangani kasus ABK WNI
Pada tanggal 22 Desember 2019, ABK Sepri sakit, kemudian meninggal dunia, lalu dilarung dari Kapal Long Xing 629 ke laut.
Pada bulan yang sama, ABK Yudha, Alfatah, dan Karman pindah ke Kapal Long Xing 802.
Namun, Alfatah sakit, kemudian meninggal dunia pada tanggal 27 Desember. Jenazahnya dilarung oleh Kapten Kapal Long Xing 802 di laut.
Sisa 16 ABK di Kapal Long Xing 629 dipindahkan semua ke Kapal Tian Yu 8.
ABK Ari meninggal dunia pada tanggal 2 April 2020, kemudian dilarung dari Kapal Tian Yu 8 di laut.
Selanjutnya, 15 ABK tiba di Busan. Namun, ABK Effendi meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 26 April 2020.
Sisa 14 ABK akhirnya dipulangkan ke Jakarta.
Baca juga: Video pelarungan jenazah ABK diduga WNI di kapal Luqing Yuan Yu 623 beredar di medsos, ini respons Kemenlu
"Pada hari Jumat, Satgas TPPO Bareskrim Polri menangkap Zakaria, tersangka TPPO kasus tiga ABK WNI yang dilarung di Kapal Long Xing 629," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Tersangka bernama Muhamad Zakaria (33) ini merupakan mantan Direktur PT SMG. Dia warga Kelurahan Bojongbata, Pemalang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Zakaria teken perjanjian kerja laut dari pihak PT SMG dengan empat ABK korban.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang, dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.
Baca juga: Kerja paksa menimpa ABK WNI di kapal asing fenomena puncak gunung es
Baca juga: Tak tahan kerja paksa, dua ABK Indonesia bekerja di kapal ikan China melompat ke laut dan mengapung selama tujuh jam
Dengan demikian, hingga saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka.
"Penangkapan Zakaria ini (hasil) pengembangan (pemeriksaan) tersangka sebelumnya," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung menambahkan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui ada empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan. Mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan.
Awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada tanggal 13 Februari dan 14 Februari 2019.
"Ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata John menerangkan.
Pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629, kemudian pada bulan Maret 2019 dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.
Baca juga: ABK asal Aceh bekerja di kapal asing dilaporkan hilang sejak November 2019
Baca juga: China komitmen tangani kasus ABK WNI
Pada tanggal 22 Desember 2019, ABK Sepri sakit, kemudian meninggal dunia, lalu dilarung dari Kapal Long Xing 629 ke laut.
Pada bulan yang sama, ABK Yudha, Alfatah, dan Karman pindah ke Kapal Long Xing 802.
Namun, Alfatah sakit, kemudian meninggal dunia pada tanggal 27 Desember. Jenazahnya dilarung oleh Kapten Kapal Long Xing 802 di laut.
Sisa 16 ABK di Kapal Long Xing 629 dipindahkan semua ke Kapal Tian Yu 8.
ABK Ari meninggal dunia pada tanggal 2 April 2020, kemudian dilarung dari Kapal Tian Yu 8 di laut.
Selanjutnya, 15 ABK tiba di Busan. Namun, ABK Effendi meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 26 April 2020.
Sisa 14 ABK akhirnya dipulangkan ke Jakarta.
Baca juga: Video pelarungan jenazah ABK diduga WNI di kapal Luqing Yuan Yu 623 beredar di medsos, ini respons Kemenlu