Bandung (ANTARA) - Ferdian Paleka yang baru saja bebas dari tahanan, bakal tetap menyambangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung sebagai saksi atas kasus perundungannya.
"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Bandung, Jumat.
Baca juga: Ferdian janji buat konten YouTube lebih positif setelah bebas
Baca juga: Ferdian Paleka tertunduk lesu usai ditangkap polisi
Galih mengatakan, meski Ferdian Paleka telah bebas dari penjara, namun kasus perundungannya masih diproses, sehingga dia yang posisinya sebagai korban, juga perlu menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," katanya.
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus perundungan Ferdian Paleka dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat seperti penjaga tahanan, penghuni tahanan, dan pihak lainnya.
"Kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," katanya.
Baca juga: Ferdian cs alami perundungan, orang tua ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: Pelaku 'prank' Ferdian terancam 12 tahun penjara, sebelum tertangkap nyamar ubah penampilan dengan mencat rambut
Sebelumnya, Ferdian Paleka diketahui mengalami perundungan pasca dirinya dimasukkan ke sel tahanan, pada 8 Mei 2020 lalu setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus candaan alias 'prank' sembako sampah.
Perundungan itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial. Ferdian bersama dua orang rekannya nampak hanya mengenakan celana dalam dan mengalami perundungan oleh para tahanan.
"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Bandung, Jumat.
Baca juga: Ferdian janji buat konten YouTube lebih positif setelah bebas
Baca juga: Ferdian Paleka tertunduk lesu usai ditangkap polisi
Galih mengatakan, meski Ferdian Paleka telah bebas dari penjara, namun kasus perundungannya masih diproses, sehingga dia yang posisinya sebagai korban, juga perlu menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," katanya.
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus perundungan Ferdian Paleka dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat seperti penjaga tahanan, penghuni tahanan, dan pihak lainnya.
"Kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," katanya.
Baca juga: Ferdian cs alami perundungan, orang tua ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: Pelaku 'prank' Ferdian terancam 12 tahun penjara, sebelum tertangkap nyamar ubah penampilan dengan mencat rambut
Sebelumnya, Ferdian Paleka diketahui mengalami perundungan pasca dirinya dimasukkan ke sel tahanan, pada 8 Mei 2020 lalu setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus candaan alias 'prank' sembako sampah.
Perundungan itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial. Ferdian bersama dua orang rekannya nampak hanya mengenakan celana dalam dan mengalami perundungan oleh para tahanan.