Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan Flexible Working Space (FWS) atau ruang kerja yang fleksibel untuk seluruh pegawai di lingkungan Kominfo, sesuai dengan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
"Surat edaran ini ditujukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia yang ditetapkan sebagai status keadaan tertentu darurat kesehatan dengan tetap produktif, bekerja, dan aman dalam aspek kesehatan," ujar Rosarita Niken Widiastuti, Sekjen Kominfo, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
"Surat edaran Menteri tentunya memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, dan juga memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian," Niken melanjutkan.
Baca juga: Aturan IMEI berlaku, pengguna HKT akan terima notifikasi
Pelaksanaan FWS ini berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) ini nantinya berakhir. Sementara, pelaksanaan kerja di kantor sesuai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing.
Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, Kementerian Kominfo mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru.
"Terutama mengenai pembatasan jumlah pegawai maksimal, yaitu sebanyak 50 persen dari total seluruh pegawai dalam satu unit organisasi eselon I selama dua minggu berturut-turut," kata Niken.
"Kemudian, dilanjutkan pelaksanaan Flexibel Working Space atau ruang kerja yang fleksibel selama dua minggu, dan bergiliran berikutnya oleh sisa 50 persen pegawai tersebut. Pegawai yang sudah melaksanakan FWS sebelumnya, jadi secara bergantian," dia melanjutkan.
Baca juga: Kominfo: Mulai hari ini aturan IMEI resmi berlaku
Niken juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo juga telah menerapkan absensi melalui online, geo-tagging, dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak WFH tiga bulan lalu. Sehingga, menurut Niken, pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan dapat tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, bagi pegawai yang bekerja di kantor, Kementerian Kominfo tetap mewajibkan menggunakan masker, kemudian melakukan self-assestment risiko COVID-19 setiap datang ke kantor, seperti pengukuran suhu tubuh, yang tetap dipantau oleh dokter dari klinik Pratama Kementerian Kominfo.
Niken mengatakan aturan aman dari COVID-19 juga telah diterapkan di lingkungan kerja Kementerian Kominfo, seperti menghindari kontak tangan untuk membuka pintu ruangan, tidak berkerumun dan mengatur jarak aman, minimal 1 meter, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan alir mengalir atau pembersih tangan yang telah disediakan.
"Prinsipnya, tetap menerapkan cara hidup yang bersih, higenis, dan sanitasi lingkungan kerja betul-betul diperhatikan, juga penggunaan lift, tangga dan ruang-ruang rapat betul-betul sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan," ujar Niken.
Baca juga: Kominfo akan surati lembaga internasional soal Satelit Nusantara Dua gagal orbit
Sementara, bagi pegawai yang menjalani FWS dipersyaratkan dapat bekerja mandiri.
"Jadi, bagi pegawai yang bekerja di rumah atau di tempat selain kantor, harus bisa bekerjsa secara mendiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dan berkomunikasi efektif, serta responsif," Niken menambahkan.
Kementerian Kominfo juga mempertimbangan bagi pegawai dalam masa kehamilan, kemudian pegawai yang memiliki faktor penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau kondisi penyakit autoimun, untuk tetap bekerja dari rumah.
Sementara, kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit, seperti perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, pekerjaan yang aktivitas bekerjanya tidak kontak dengan publik atau pelanggan, klien, masayarakat umum dan rekan kerja lainnya.
Niken menjelaskan FWS bisa dilaksanakan di rumah atau di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai yang tentunya harus memiliki sarana fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang.
"Dan, tentunya dengan FWS ini tidak membahayakan keamanan data-data di kantor, dan juga tetap terjaga kesehatan, keselamatan pegawai, dan tentu pegawai tidak mencemarkan nama baik pegawai itu sendiri maupun organisasi kantor," ujar Niken.
Kementerian Kominfo juga telah melakukan sosialisasi peningkatan pemahaman terkait COVID-19 dengan mengimbau pegawai untuk mengakses materi edukasi melalui website covid19.go.id dan website kominfo.go.id, serta akun resmi media sosial Kominfo, seperti di Instagram, Twitter, Youtube dan Facebook yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
"Surat edaran ini ditujukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia yang ditetapkan sebagai status keadaan tertentu darurat kesehatan dengan tetap produktif, bekerja, dan aman dalam aspek kesehatan," ujar Rosarita Niken Widiastuti, Sekjen Kominfo, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
"Surat edaran Menteri tentunya memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, dan juga memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian," Niken melanjutkan.
Baca juga: Aturan IMEI berlaku, pengguna HKT akan terima notifikasi
Pelaksanaan FWS ini berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) ini nantinya berakhir. Sementara, pelaksanaan kerja di kantor sesuai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing.
Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, Kementerian Kominfo mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru.
"Terutama mengenai pembatasan jumlah pegawai maksimal, yaitu sebanyak 50 persen dari total seluruh pegawai dalam satu unit organisasi eselon I selama dua minggu berturut-turut," kata Niken.
"Kemudian, dilanjutkan pelaksanaan Flexibel Working Space atau ruang kerja yang fleksibel selama dua minggu, dan bergiliran berikutnya oleh sisa 50 persen pegawai tersebut. Pegawai yang sudah melaksanakan FWS sebelumnya, jadi secara bergantian," dia melanjutkan.
Baca juga: Kominfo: Mulai hari ini aturan IMEI resmi berlaku
Niken juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo juga telah menerapkan absensi melalui online, geo-tagging, dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak WFH tiga bulan lalu. Sehingga, menurut Niken, pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan dapat tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, bagi pegawai yang bekerja di kantor, Kementerian Kominfo tetap mewajibkan menggunakan masker, kemudian melakukan self-assestment risiko COVID-19 setiap datang ke kantor, seperti pengukuran suhu tubuh, yang tetap dipantau oleh dokter dari klinik Pratama Kementerian Kominfo.
Niken mengatakan aturan aman dari COVID-19 juga telah diterapkan di lingkungan kerja Kementerian Kominfo, seperti menghindari kontak tangan untuk membuka pintu ruangan, tidak berkerumun dan mengatur jarak aman, minimal 1 meter, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan alir mengalir atau pembersih tangan yang telah disediakan.
"Prinsipnya, tetap menerapkan cara hidup yang bersih, higenis, dan sanitasi lingkungan kerja betul-betul diperhatikan, juga penggunaan lift, tangga dan ruang-ruang rapat betul-betul sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan," ujar Niken.
Baca juga: Kominfo akan surati lembaga internasional soal Satelit Nusantara Dua gagal orbit
Sementara, bagi pegawai yang menjalani FWS dipersyaratkan dapat bekerja mandiri.
"Jadi, bagi pegawai yang bekerja di rumah atau di tempat selain kantor, harus bisa bekerjsa secara mendiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dan berkomunikasi efektif, serta responsif," Niken menambahkan.
Kementerian Kominfo juga mempertimbangan bagi pegawai dalam masa kehamilan, kemudian pegawai yang memiliki faktor penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau kondisi penyakit autoimun, untuk tetap bekerja dari rumah.
Sementara, kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit, seperti perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, pekerjaan yang aktivitas bekerjanya tidak kontak dengan publik atau pelanggan, klien, masayarakat umum dan rekan kerja lainnya.
Niken menjelaskan FWS bisa dilaksanakan di rumah atau di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai yang tentunya harus memiliki sarana fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang.
"Dan, tentunya dengan FWS ini tidak membahayakan keamanan data-data di kantor, dan juga tetap terjaga kesehatan, keselamatan pegawai, dan tentu pegawai tidak mencemarkan nama baik pegawai itu sendiri maupun organisasi kantor," ujar Niken.
Kementerian Kominfo juga telah melakukan sosialisasi peningkatan pemahaman terkait COVID-19 dengan mengimbau pegawai untuk mengakses materi edukasi melalui website covid19.go.id dan website kominfo.go.id, serta akun resmi media sosial Kominfo, seperti di Instagram, Twitter, Youtube dan Facebook yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.