Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan belum mewacanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat meskipun jumlah warga yang positif terpapar COVID-19 mencapai 33 orang.
"Meskipun saat ini jumlah penderita COVID-19 di OKU terus bertambah, namun belum ada rencana untuk menerapkan PSPB," kata Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu, Rozali di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSPB di sebuah wilayah antara lain yaitu terjadinya jumlah kasus penyebaran transmisi lokal yang meningkat secara masif hampir di seluruh kecamatan dalam kurun waktu tertentu.
Selain itu, terjadi peningkatan jumlah kematian yang signifikan akibat virus corona juga menjadi syarat suatu daerah untuk menerapkan PSBB.
Baca juga: Pelanggaran PSBB di Palembang menurun
Baca juga: Gubernur Herman Deru tinjau penerapan PSBB Kota Prabumulih, kesadaran masyarakat tinggi
"Sementara itu untuk saat ini di Kabupaten Ogan Komering Ulu belum ada yang meninggal dunia akibat COVID-19," katanya.
Disamping itu, kata dia, penerapan PSBB juga harus diusulkan ke provinsi selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Pusat untuk diverifikasi.
"Apabila memenuhi persyaratan maka akan dikeluarkan surat persetujuan PSBB dari pusat untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati," jelasnya.
Sementara itu, sampai pukul 10.00 WIB, jumlah warga Ogan Komering Ulu yang positif terinfeksi virus corona mencapai 33 orang, 151 ODP, 8 PDP dan empat orang dinyatakan sembuh.
Rozali mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan tetap berada di rumah dan menggunakan masker saat berpergian guna memutus rantai penyebaran virus corona.
"Mari bersama kita berdoa mudah-mudahan wabah corona ini cepat berakhir sehingga aktivitas dapat berjalan normal seperti biasa," ujarnya.
Baca juga: Inilah beberapa sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Palembang
"Meskipun saat ini jumlah penderita COVID-19 di OKU terus bertambah, namun belum ada rencana untuk menerapkan PSPB," kata Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu, Rozali di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSPB di sebuah wilayah antara lain yaitu terjadinya jumlah kasus penyebaran transmisi lokal yang meningkat secara masif hampir di seluruh kecamatan dalam kurun waktu tertentu.
Selain itu, terjadi peningkatan jumlah kematian yang signifikan akibat virus corona juga menjadi syarat suatu daerah untuk menerapkan PSBB.
Baca juga: Pelanggaran PSBB di Palembang menurun
Baca juga: Gubernur Herman Deru tinjau penerapan PSBB Kota Prabumulih, kesadaran masyarakat tinggi
"Sementara itu untuk saat ini di Kabupaten Ogan Komering Ulu belum ada yang meninggal dunia akibat COVID-19," katanya.
Disamping itu, kata dia, penerapan PSBB juga harus diusulkan ke provinsi selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Pusat untuk diverifikasi.
"Apabila memenuhi persyaratan maka akan dikeluarkan surat persetujuan PSBB dari pusat untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati," jelasnya.
Sementara itu, sampai pukul 10.00 WIB, jumlah warga Ogan Komering Ulu yang positif terinfeksi virus corona mencapai 33 orang, 151 ODP, 8 PDP dan empat orang dinyatakan sembuh.
Rozali mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan tetap berada di rumah dan menggunakan masker saat berpergian guna memutus rantai penyebaran virus corona.
"Mari bersama kita berdoa mudah-mudahan wabah corona ini cepat berakhir sehingga aktivitas dapat berjalan normal seperti biasa," ujarnya.
Baca juga: Inilah beberapa sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Palembang