Palembang (ANTARA) - Tim gabungan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 di Palembang, Sumatera Selatan masih memberikan keringanan kepada masyarakat yang terjaring melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika melalui pos pemeriksaan atau cek poin di dalam dan perbatasan kota itu.
Petugas yang mendapati masyarakat yang menggunakan mobil pribadi dan angkutan umum melebihi ketentuan batas muatan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan orang yang tidak satu rumah, pada hari pertama pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB di Palembang, Selasa, tampak ada yang hanya diminta turun dan beralih naik kendaraan umum dan hanya diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sesuai ketentuan terhitung mulai 26 Mei 2020 Dinas Perhubungan Palembang mulai menerapkan sanksi hukuman dan denda bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB ketika melalui pos pemeriksaan di dalam dan perbatasan kota yang kini berstatus zona merah COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal menjelaskan, mulai hari Selasa ini sudah mulai diterapkan sanksi kepada puluhan pelanggar aturan PSBB namun sifatnya ada yang masih diberikan teguran dan hukuman ringan seperti menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum diminta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar tidak mendapat sanksi ketika melalui pos pemeriksaan/cek poin.
Baca juga: Ratu Dewa: Informasi tutup jalan selama PSBB di Palembang hoaks
Baca juga: Gubernur Sumsel ingatkan kembali petugas dalam penegakan PSBB harus utamakan etika
Sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi.
Berdasarkan Perwali pengguna sepeda motor tidak boleh berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil wajib mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Jika pengguna kendaraan bermotor tersebut terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman oleh petugas di pos cek poin di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang.
Sejak PSBB diterapkan pada 20 Mei 2020 untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos, ujar kadishub.
Pos pemeriksaan di perbatasan antara Palembang-Banyuasin ditempatkan di kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karya Jaya, Kertapati.
Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota di antaranya ditempatkan pada kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.
Petugas yang mendapati masyarakat yang menggunakan mobil pribadi dan angkutan umum melebihi ketentuan batas muatan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan orang yang tidak satu rumah, pada hari pertama pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB di Palembang, Selasa, tampak ada yang hanya diminta turun dan beralih naik kendaraan umum dan hanya diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sesuai ketentuan terhitung mulai 26 Mei 2020 Dinas Perhubungan Palembang mulai menerapkan sanksi hukuman dan denda bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB ketika melalui pos pemeriksaan di dalam dan perbatasan kota yang kini berstatus zona merah COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal menjelaskan, mulai hari Selasa ini sudah mulai diterapkan sanksi kepada puluhan pelanggar aturan PSBB namun sifatnya ada yang masih diberikan teguran dan hukuman ringan seperti menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum diminta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar tidak mendapat sanksi ketika melalui pos pemeriksaan/cek poin.
Baca juga: Ratu Dewa: Informasi tutup jalan selama PSBB di Palembang hoaks
Baca juga: Gubernur Sumsel ingatkan kembali petugas dalam penegakan PSBB harus utamakan etika
Sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi.
Berdasarkan Perwali pengguna sepeda motor tidak boleh berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil wajib mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Jika pengguna kendaraan bermotor tersebut terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman oleh petugas di pos cek poin di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang.
Sejak PSBB diterapkan pada 20 Mei 2020 untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos, ujar kadishub.
Pos pemeriksaan di perbatasan antara Palembang-Banyuasin ditempatkan di kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karya Jaya, Kertapati.
Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota di antaranya ditempatkan pada kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.