Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan berupaya menegakkan aturan pembatasan penumpang bagi kendaraan umum dan pribadi selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 14 hari terhitung sejak 20 Mei 2020.

"Aturan pembatasan penumpang di kendaraan umum dan pribadi perlu ditegakkan untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kota berstatus zona merah itu," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji di Palembang, Kamis.

Sesuai dengan ketentuan PSBB, pengemudi ojek daring (online) dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang.

Pengemudi ojek hanya boleh melayani pengantaran barang dan makanan selama masa PSBB yang dijadwalkan berlangsung hingga 2 Juni 2020.

Aturan pembatasan penumpang juga berlaku bagi pengemudi mobil pribadi dan angkutan umum perkotaan (angkot) maupun yang berbasis aplikasi daring.

Selama masa PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru itu, pengemudi kendaraan roda empat pribadi dan umum diwajibkan hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraannya.

Baca juga: Inilah beberapa sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Palembang

Baca juga: BI: Warga tak perlu "panic buying" respon PSBB Palembang, beli saja sesuai kebutuhan

Jika pengemudi kendaraan roda dua dan empat terjaring petugas di jalan tidak mematuhi aturan pembatasan penumpang akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp100.000 maksimal Rp250.000.

Sejak diberlakukannya PSBB, hingga hari kedua ini pihaknya belum menerapkan sanksi tersebut kepada pengemudi yang terbukti melanggar aturan itu karena masih dalam sosialisasi.

Pengemudi masih diberikan teguran, jika proses sosialisasi dianggap cukup, sanksi akan diterapkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan PSBB, kata Kapolrestabes.

Sementara sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 pasal 38 Tentang PSBB COVID-19 di kota setempat, diatur ketentuan bahwa setiap pengguna sepeda motor pribadi, umum maupun berbasis aplikasi, tidak boleh membawa penumpang.

Meskipun sudah sangat jelas aturan itu, pihaknya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang menggunakan sepeda motor masih diperbolehkan membawa penumpang/berboncengan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, selalu menggunakan masker atau tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama berada di jalan raya.

Pengemudi sepeda motor boleh berboncengan dengan orang yang satu keluarga atau beralamat sama dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya, kata Harnojoyo.
Baca juga: Warga tak perlu "panic buying" respon PSBB Palembang, beli saja sesuai kebutuhan
Baca juga: Dinas Perhubungan Palembang tambah pos cek poin maksimalkan PSBB

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024