Medan (ANTARA) - Polres Dairi mendalami kasus tersangka E boru Aritonang pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang diduga memotong dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.

Kepala Subbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Sabtu, mengatakan, kasus pemotongan dana BST itu terus dikembangkan polisi dan kemungkinan ada keterlibatan orang lain.

Ia menyebutkan, kasus pemotongan dana BST itu diprotes warga Desa Buluhduri ke Kantor Camat Lae Parira yang beredar di media sosial dan menjadi viral.

Seharusnya dana BST yang diterima warga terdampak COVID-19 itu, sebesar Rp600.000 namun kenyataanya yang diterima hanya Rp100.000. "Kasus dugaan penyimpangan BST tersebut dilaporkan warga ke Polres Dairi," kata Nainggolan.

 

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2024