Jakarta (ANTARA) - Firma hukum Margono-Surya and Partners (MSP) melaporkan kasus dugaan perdagangan orang terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan milik perusahaan China, Long Xing 629 ke Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

David Surya, perwakilan dari Margono-Surya and Partners, dalam hal ini melaporkan agensi kapal yang diduga mengirimkan para ABK asal Indonesia ke China secara ilegal.

Pihaknya meminta agar Polri mengusut perusahaan agensi yang merekrut ABK-ABK tersebut di Indonesia.

"Peristiwa ini sudah dilaporkan lebih dulu pada Rabu (6/5/2020), Satgas TPPO sudah buat laporan. Kami melapor hari ini, karena laporannya sama sehingga dijadikan satu. Yang dilaporkan adalah agensi kapal yang memberangkatkan para ABK ke luar negeri atas dugaan TPPO," kata David Surya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menyebut, pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi pada 30 April 2020 terkait meninggalnya beberapa ABK Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629.

David mengatakan, untuk mendukung penuntasan kasus ini, pihaknya menyerahkan bukti-bukti kepada Satgas TPPO seperti ‎komunikasinya dengan pengacara di Korea Selatan hingga draf perjanjian laut milik salah satu ABK WNI yang jenazahnya dilarung di laut.

Baca juga: Keluarga ABK asal OKI yang jenazahnya dilarung ke laut, pertanyakan hak-hak korban

Selain itu, David menegaskan bersedia diperiksa sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan polisi. David pun mengklaim pihaknya sudah sering menangani kasus-kasus serupa dan dia memiliki jejaring komunikasi dengan para pengacara di Korea Selatan.

"Saya pun bersedia jadi saksi. Kami akan mendukung penuntasan kasus ini. Peristiwa perdagangan orang seperti ini tidak boleh terjadi lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di Youtube, memperlihatkan jenazah seorang ABK warga negara Indonesia di kapal Long Xing 629 China yang dilarung ke laut.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik China. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Tayangan di stasiun televisi MBC itu berjudul "Ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke pantai".

MBC mengaku mendapat rekaman dari para ABK yang meminta bantuan setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan, Korea Selatan.

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Indonesia setelah pemilik akun YouTube, Jang Hansol menerjemahkan berita tersebut ke bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.
 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024