Bandung (ANTARA) - Sejumlah karangan bunga menghiasi beranda Mapolrestabes Bandung, setelah pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sosial berisi sampah, Ferdian Paleka berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Jumat dini hari.
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Risnawati mengatakan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat. Mereka, kata Santhi, mengirimkan bunga tersebut pada pagi hari.
"Itu dari kelompok waria Jawa Barat, mereka mengirim itu tadi pagi setelah tahu Ferdian sudah ditangkap," kata Santhi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Menurut Santhi, para kelompok transpuan itu mengirimkan karangan bunga tersebut sebagai apresiasi pihaknya yang telah berhasil menangkap Ferdian Paleka.
Pasalnya, korban Ferdian merupakan transpuan yang saat itu berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Kemudian para korban itu yang juga melaporkan kasus 'prank' tersebut.
"Mungkin itu mereka mengapresiasi Satreskrim yang semalam menangkap Ferdian," kata Santhi lagi.
Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, berhasil ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang rekan lainnya yang berinisial TF.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Risnawati mengatakan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat. Mereka, kata Santhi, mengirimkan bunga tersebut pada pagi hari.
"Itu dari kelompok waria Jawa Barat, mereka mengirim itu tadi pagi setelah tahu Ferdian sudah ditangkap," kata Santhi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Menurut Santhi, para kelompok transpuan itu mengirimkan karangan bunga tersebut sebagai apresiasi pihaknya yang telah berhasil menangkap Ferdian Paleka.
Pasalnya, korban Ferdian merupakan transpuan yang saat itu berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Kemudian para korban itu yang juga melaporkan kasus 'prank' tersebut.
"Mungkin itu mereka mengapresiasi Satreskrim yang semalam menangkap Ferdian," kata Santhi lagi.
Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, berhasil ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang rekan lainnya yang berinisial TF.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.