Palembang (ANTARA) - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan didukung TNI/Polri telah memberikan sanksi tegas mengkarantina 180 warga kota setempat yang terjaring beraktivitas di jalan protokol dan tempat umum tidak menggunakan masker.
"Sejak diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang melanggar ketentuan wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah terhitung 30 April 2020 hingga kini sudah ada 180 orang yang diamankan dan dikarantina di Asrama Haji," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya berupaya menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan COVID-19.
Berdasarkan evaluasi penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, kesadaran warga kota mulai meningkat terbukti jumlah pelanggar terus mengalami penurunan.
Mengkarantina warga yang tidak menggunakan masker 1X24 jam sebagai tindakan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga agar mendukung kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker, sebagai salah satu upaya percepatan penanganan wabah virus corona jenis baru itu, kata Kasatpol PP.
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pihaknya akan mengawal kebijakan wali kota setempat mengkarantina warganya yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau area publik.
Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 30 April 2020 diperintahkan melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona.
"Warga diingatkan untuk selalu memakai masker jika tidak ingin diamankan, bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan pos cek poin di perbatasan wilayah kota, kedapatan tidak menggunakan masker akan dibawa ke Asrama Haji, dan dilakukan penindakan karantina menginap selama 1X24 jam," ujar Kapolrestabes.
"Sejak diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang melanggar ketentuan wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah terhitung 30 April 2020 hingga kini sudah ada 180 orang yang diamankan dan dikarantina di Asrama Haji," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya berupaya menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan COVID-19.
Berdasarkan evaluasi penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, kesadaran warga kota mulai meningkat terbukti jumlah pelanggar terus mengalami penurunan.
Mengkarantina warga yang tidak menggunakan masker 1X24 jam sebagai tindakan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga agar mendukung kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker, sebagai salah satu upaya percepatan penanganan wabah virus corona jenis baru itu, kata Kasatpol PP.
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pihaknya akan mengawal kebijakan wali kota setempat mengkarantina warganya yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau area publik.
Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 30 April 2020 diperintahkan melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona.
"Warga diingatkan untuk selalu memakai masker jika tidak ingin diamankan, bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan pos cek poin di perbatasan wilayah kota, kedapatan tidak menggunakan masker akan dibawa ke Asrama Haji, dan dilakukan penindakan karantina menginap selama 1X24 jam," ujar Kapolrestabes.