Palembang (ANTARA) - Ribuan supir angkutan kota di Palembang, Sumatera Selatan meminta pemerintah kota setempat memberikan kompensasi jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 mulai diberlakukan pada 24 April 2020.
Supir angkot mengungkapkan permintaan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ketika diberlakukan PSBB melalui pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Palembang, Rabu.
Ketua Organda Palembang, Sunir Hadi mengatakan permintaan para sopir tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo sehingga ketika diberlakukan PSBB tidak membebani supir angkot atau pekerja informal itu.
Baca juga: Antisipasi penyebaran COVID-19, Dishub Palembang buka lima posko di perbatasan kota
Baca juga: Batas wilayah masuk Kota Palembang mulai hari ini ditutup, warga diminta jangan panik
Dalam kondisi munculnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beberapa bulan terakhir, memberikan dampak terhadap penghasilan sopir angkot karena masyarakat membatasi aktivitas ke luar rumah.
Jumlah penumpang saat pandemi COVID-19 menurun hingga 80 persen karena anak sekolah libur dan sebagian besar karyawan bekerja dari rumah.
Jika PSBB diberlakukan, operasional angkot akan berhenti sementara sehingga akan semakin membebani ekonomi keluarga sopir angkutan umum itu.
Selain memperjuangkan kompensasi untuk sopir, pihaknya juga berupaya memikirkan nasib pemilik angkot yang kondisi sekarang ini kesulitan membayar cicilan kreditnya.
Permasalahan yang dihadapi anggota Organda Palembang ini diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah kota setempat sehingga tidak menimbulkan permasalahan sosial, ujar dia pula.
Supir angkot mengungkapkan permintaan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ketika diberlakukan PSBB melalui pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Palembang, Rabu.
Ketua Organda Palembang, Sunir Hadi mengatakan permintaan para sopir tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo sehingga ketika diberlakukan PSBB tidak membebani supir angkot atau pekerja informal itu.
Baca juga: Antisipasi penyebaran COVID-19, Dishub Palembang buka lima posko di perbatasan kota
Baca juga: Batas wilayah masuk Kota Palembang mulai hari ini ditutup, warga diminta jangan panik
Dalam kondisi munculnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beberapa bulan terakhir, memberikan dampak terhadap penghasilan sopir angkot karena masyarakat membatasi aktivitas ke luar rumah.
Jumlah penumpang saat pandemi COVID-19 menurun hingga 80 persen karena anak sekolah libur dan sebagian besar karyawan bekerja dari rumah.
Jika PSBB diberlakukan, operasional angkot akan berhenti sementara sehingga akan semakin membebani ekonomi keluarga sopir angkutan umum itu.
Selain memperjuangkan kompensasi untuk sopir, pihaknya juga berupaya memikirkan nasib pemilik angkot yang kondisi sekarang ini kesulitan membayar cicilan kreditnya.
Permasalahan yang dihadapi anggota Organda Palembang ini diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah kota setempat sehingga tidak menimbulkan permasalahan sosial, ujar dia pula.