IMEI anda bermasalah, segera hubungi layanan operator seluler
Rabu, 15 April 2020 15:57 WIB
Seorang pedagang merapikan barang dagangnya di salah satu toko di pusat perbelanjaan gadget Mal Ambassador, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pada 18 April mulai memberlakukan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, menyatakan konsumen bisa menghubungi layanan konsumen (customer service, customer care) operator seluler, sesuai dengan nomor ponsel yang digunakan, jika membutuhkan penjelasan terkait ponselnya yang dimiliki atau yang akan dibeli.
"Untuk status IMEI, bisa tanya ke customer care operator seluler," kata Akbar pada Rabu.
Regulasi validasi IMEI sudah ditandangatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sejak 2019 lalu, bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.
Setelah aturan tersebut berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler, alias ponsel tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Aturan ini diterapkan mulai 18 April, artinya ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal tersebut tetap akan dapat dipakai seperti biasa.
Pemerintah menerapkan sistem whitelist dalam validasi IMEI. Pembeli diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika mereka membeli ponsel di toko.
Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menyatakan sudah meminta anggota untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor, pedagang maupun reseller, untuk menjual produk dengan IMEI yang legal.
Meski pun demikian, tetap ada kemungkinan perangkat tidak menyala meski pun sudah membeli perangkat yang legal.
Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.
Untuk saat ini CEIR masih berada di operator seluler Telkomsel, dalam waktu dekat semestinya diserahkan ke pemerintah, diperkirakan di Kemenperin.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengusulkan ada satu layanan konsumen untuk menangani IMEI, seperti di pengelola CEIR.
Pasalnya, menurut ATSI, masalah tentang IMEI diperkirakan bisa juga terjadi ketika kartu SIM belum dimasukkan.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, menyatakan konsumen bisa menghubungi layanan konsumen (customer service, customer care) operator seluler, sesuai dengan nomor ponsel yang digunakan, jika membutuhkan penjelasan terkait ponselnya yang dimiliki atau yang akan dibeli.
"Untuk status IMEI, bisa tanya ke customer care operator seluler," kata Akbar pada Rabu.
Regulasi validasi IMEI sudah ditandangatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sejak 2019 lalu, bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.
Setelah aturan tersebut berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler, alias ponsel tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Aturan ini diterapkan mulai 18 April, artinya ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal tersebut tetap akan dapat dipakai seperti biasa.
Pemerintah menerapkan sistem whitelist dalam validasi IMEI. Pembeli diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika mereka membeli ponsel di toko.
Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menyatakan sudah meminta anggota untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor, pedagang maupun reseller, untuk menjual produk dengan IMEI yang legal.
Meski pun demikian, tetap ada kemungkinan perangkat tidak menyala meski pun sudah membeli perangkat yang legal.
Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.
Untuk saat ini CEIR masih berada di operator seluler Telkomsel, dalam waktu dekat semestinya diserahkan ke pemerintah, diperkirakan di Kemenperin.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengusulkan ada satu layanan konsumen untuk menangani IMEI, seperti di pengelola CEIR.
Pasalnya, menurut ATSI, masalah tentang IMEI diperkirakan bisa juga terjadi ketika kartu SIM belum dimasukkan.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kelompok budidaya ikan Tunas Makmur sukses domestikasi ikan belida putak, dukung implementasi regulasi baru KKP
18 September 2025 10:08 WIB
Real Madrid dituding langgar regulasi LaLiga Spanyol karena mainkan Franco Mastantuono
22 August 2025 6:11 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel konsultasi teknis pembentukan regulasi bersama Ditjen PP
04 May 2025 15:26 WIB
Dorong efektivitas regulasi, Kemenkum Sumsel gelar Rapat Penyusunan Raperwali Lubuklinggau
23 April 2025 20:25 WIB
Kemenkumham Sumsel gelar operasi pengawasan TKA, pastikan kepatuhan terharap regulasi
04 September 2024 15:05 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB