Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tetap melakukan uji kelaikan (ramp check) pesawat pada pesawat udara yang akan beroperasi untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Pelaksanaan ramp chek yang dilakukan oleh Inspektur Penerbangan untuk memastikan bahwa pesawat dalam kondisi laik terbang.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan (Airworthiness Inspector, Flight Operation Inspector, Cabin Safety inspector dan Aircraft Dispatcher Inspector) dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) maupun Inspektur dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pelaksanaan ramp check secara rutin bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Ramp check merupakan hal yang penting untuk memastikan pesawat dalam kondisi laik terbang saat beroperasi sehingga akan meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Selain itu, Novie mengatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara akan terus bekerja keras memastikan bahwa pelayanan tranportasi udara di Indonesia tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.