Polisi tembak mati bandar narkoba
Jumat, 13 Maret 2020 9:48 WIB
Seorang bandar narkoba yang ditembak mati aparat Polrestabes Surabaya diseret menuju ke Kamar Mayat RSUD Dr Soetomo, Kamis (12/3/2020). (ANTARA Jatim/ Didik Suhartono)
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati seorang yang diyakini sebagai "bandar gede" narkoba di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Memo Ardian di Surabaya, Kamis, mengatakan bandar gede yang ditembak mati tersebut dikenal dengan sapaan "R", dan tercatat sebagai warga Madura, Jawa Timur.
"Penangkapan kami lakukan di wilayah Sidoarjo. Tetapi karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata, Memo kepada wartawan di Kamar Mayar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.
Tiga tembakan yang dilepaskan polisi mengakibatkan dada pelaku R tertembus peluru di bagian dada kanan, kiri serta ulu hati hingga meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, tercatat sejak pada Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2020, Polrestabes Surabaya telah menembak mati tiga pelaku peredaran narkoba.
Pertama, Rizal Wahyu Putra, warga Jalan Petemon Kuburan Surabaya pada tanggal 2 Januari 2020, dan dari pemuda berusia 29 tahun itu polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 950 butir pil ineks.
Kemudian, menembak mati bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris pada 14 Februari 2020, dan dari pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Memo Ardian di Surabaya, Kamis, mengatakan bandar gede yang ditembak mati tersebut dikenal dengan sapaan "R", dan tercatat sebagai warga Madura, Jawa Timur.
"Penangkapan kami lakukan di wilayah Sidoarjo. Tetapi karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata, Memo kepada wartawan di Kamar Mayar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.
Tiga tembakan yang dilepaskan polisi mengakibatkan dada pelaku R tertembus peluru di bagian dada kanan, kiri serta ulu hati hingga meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, tercatat sejak pada Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2020, Polrestabes Surabaya telah menembak mati tiga pelaku peredaran narkoba.
Pertama, Rizal Wahyu Putra, warga Jalan Petemon Kuburan Surabaya pada tanggal 2 Januari 2020, dan dari pemuda berusia 29 tahun itu polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 950 butir pil ineks.
Kemudian, menembak mati bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris pada 14 Februari 2020, dan dari pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi.
Pewarta : A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pesawat Saudi Airlines pembawa jamaah haji Jawa Timur tiba selamat di Madinah
29 April 2026 5:38 WIB
KPK bawa 12 pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya setelah OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo
11 April 2026 8:40 WIB
Persita Tangerang kalah tipis 1-0 dari Persebaya, Carlos Pena soroti penyelesaian akhir
05 April 2026 8:59 WIB
Jakarta Bhayangkara Presisi libas Jakarta Garuda Jaya 3-0 di final four Proliga 2026
04 April 2026 19:54 WIB
Jadwal BRI Super League Pekan ke-24: Duel klasik Persebaya vs Persib dan Persija hadapi Borneo FC
28 February 2026 4:41 WIB
PSM Makassar takluk 0-1 dari Persebaya, Tomas Trucha soroti buruknya penyelesaian akhir
26 February 2026 6:39 WIB
Presiden Prabowo kenang sejarah Pertempuran Surabaya, peringati Hari Pahlawan
10 November 2025 7:11 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB