Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Februari 2020 ini melanjutkan pemasangan alat monitor pajak atau e-tax di restoran hotel, tempat hiburan, dan rumah makan.

"Sekarang ini secara bertahap mulai dilakukan pemasangan 100 e-tax untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor tersebut," kata Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, sepanjang Tahun 2019 pihaknya telah memasang 500 unit e-tax di restoran hotel, tempat hiburan, dan rumah makan.

Dengan adanya alat tersebut, katanya, terjadi kenaikan yang cukup besar pendapatan daerah dari pajak restoran, tempat hiburan, dan rumah makan.

"Salah satu pendapatan yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah pajak restoran mencapai 47 persen dari kondisi sebelumnya atau sekitar Rp250 miliar," ujarnya.

Pemasangan alat monitor pajak tersebut dilakukan pada restoran hotel, tempat hiburan, dan rumah makan yang dinilai memiliki pendapatan yang cukup tinggi.

Pemilik dan pengelola tempat usaha yang dinilai tepat dilakukan pemasangan alat e-tax diharapkan kerja samanya sehingga tidak terjadi penolakan ketika petugas turun ke lapangan pada saat pertama dilakukan pemasangan alat tersebut, seperti pada tahun lalu.

"Sejauh ini tidak ada lagi yang menolak pemasangan e-tax, setelah sebelumnya dilakukan tindakan tegas berupa surat peringatan (SP) dan penyegelan tempat usaha pihak yang tidak bersedia dipasang alat monitor pajak itu," kata Sulaiman.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024