KPK rampungkan penyidikan kasus restitusi pajak PT WAE
Jumat, 31 Januari 2020 10:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan per di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah (KPK), Kamis telah merampungkan penyidikan terhadap empat tersangka korupsi kasus suap terkait pemeriksaan dan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Fikri mengatakan setelah dinyatakan lengkap selanjutnya KPK akan menyerahkan empat tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (tahap II).
Empat tersangka tersebut yakni Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Muhammad Naim Fahmi dan Jumari.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan pada pengadilan," kata Fikri.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan keempat tersangka itu akan menjalani penahanan masing-masing selama 20 hari terhitung hari ini hingga 18 Februari 2020.
Keempat tersangka ditahan di rutan berbeda, seperti Yul Dirga dan Jumari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sedangkan Hadi Sutrisno dan Muhammad Naim Fahmi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Fikri.
KPK pada Kamis tanggal 15 Agustus 2019 telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Darwin Maspolim sebagai pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).
Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan penjualan, servis, suku cadang, dan pengecatan, jasa merek untuk mobil Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Fikri mengatakan setelah dinyatakan lengkap selanjutnya KPK akan menyerahkan empat tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (tahap II).
Empat tersangka tersebut yakni Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Muhammad Naim Fahmi dan Jumari.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan pada pengadilan," kata Fikri.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan keempat tersangka itu akan menjalani penahanan masing-masing selama 20 hari terhitung hari ini hingga 18 Februari 2020.
Keempat tersangka ditahan di rutan berbeda, seperti Yul Dirga dan Jumari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sedangkan Hadi Sutrisno dan Muhammad Naim Fahmi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Fikri.
KPK pada Kamis tanggal 15 Agustus 2019 telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Darwin Maspolim sebagai pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).
Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan penjualan, servis, suku cadang, dan pengecatan, jasa merek untuk mobil Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Pewarta : Laily Rahmawaty/Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Palembang pulihkan kerugian negara Rp1 miliar dari kasus korupsi proyek Kereta Api
02 April 2026 6:28 WIB
Hakim vonis bebas Amsal Sitepu karena tidak terbukti korupsi video profil desa
01 April 2026 13:50 WIB
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
Delapan ASN Kemenaker jalani sidang tuntutan kasus pemerasan RPTKA Rp135,29 miliar
30 March 2026 10:03 WIB
Jelang putusan, Nurhadi klaim berhasil lakukan pembuktian terbalik kasus TPPU
28 March 2026 11:26 WIB
Kejati Sumsel tetapkan delapan tersangka korupsi penyaluran KUR di bank plat merah
27 March 2026 19:49 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Nelayan Banyuasin dievakuasi ke Palembang gunakan ambulans apung Ditpolairud
05 April 2026 21:09 WIB
Tersangka penusuk debt collector di Baturaja serahkan diri ke polisi setelah 5 hari buron
05 April 2026 9:19 WIB
Presiden Prabowo kecam keras tindakan keji tewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon
05 April 2026 8:51 WIB
Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar siapkan penyambutan jenazah di rumah duka Cimahi
04 April 2026 19:52 WIB