KPK dalami aliran dana pemeriksaan Jazilul
Selasa, 14 Januari 2020 9:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana perihal pemeriksaan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Jazilul yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI itu diperiksa KPK, Senin, untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari IMR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Jazilul yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI itu diperiksa KPK, Senin, untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari IMR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Menpora Imam Nahrawi diisolasi usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
08 April 2021 12:40 WIB, 2021
Pengawal tahanan KPK dipecat terbukti terima uang dari Imam Nahrawi
21 December 2020 19:22 WIB, 2020
KPK ingatkan sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi
09 September 2020 17:11 WIB, 2020
Hakim tolak permohonan "justice collaborator" mantan Menpora Imam Nahrawi
29 June 2020 19:39 WIB, 2020
Kasus suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar, eks Menpora Imam Nahrawi berharap bebas
29 June 2020 11:40 WIB, 2020
Jaksa KPK: Pebulu tangkis Taufik Hidayat perantara gratifikasi untuk Imam Nahrawi
12 June 2020 22:36 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus penganiayaan balita di Banda Aceh: Tiga pengasuh Daycare jadi tersangka
30 April 2026 7:28 WIB