Palembang (ANTARA) - Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat membayar zakat melalui lembaga resmi untuk mencegah penyalahgunaan dana dan menjamin penyalurannya kepada masyarakat miskin atau orang yang berhak.

"Lembaga resmi penghimpun zakat ummat muslim memiliki data siapa saja mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, dengan membayar di lembaga resmi dananya bisa dikelola dan dimanfaatkan dengan baik," kata Ketua Baznas Sumsel Najib Haitami di Palembang, Senin.

Untuk mendorong masyarakat membayar zakat di lembaga resmi seperti Baznas, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi kepada orang-orang yang berpotensi membayar zakat (muzakki).

Selain itu pihaknya juga berupaya menyosialisasikan pengelolaan zakat kepada pengurus masjid untuk mendorong mereka lebih baik dalam pengelolaan zakat.

Penerimaan dan pengelolaan zakat dari umat muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi, katanya, perlu terus ditingkatkan sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik dan disalurkan kepada orang yang tepat atau berhak menerimanya.

Untuk mengelola zakat dengan baik, pengurus masjid diharapkan bisa menyusun data siapa saja mustahik atau orang yang berhak menerima zakat dan yang berpotensi membayar zakat.

Dengan adanya data tersebut, potensi penerimaan zakat setiap tahunnya dapat ditingkatkan dan penyalurannya bisa semakin luas.

Mengenai penerimaan zakat pada 2020 pihaknya menargetkan dari masyarakat muslim di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi setempat lebih besar dari tahun sebelumnya sekitar Rp4 miliar.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024