Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengklaim telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp15,3 miliar dari berbagai kasus korupsi yang ditangani selama 2019.

Wakil Kepala Kejati Sumsel Hari Setyono, Senin, mengatakan, sebanyak Rp15,3 miliar tersebut diselamatkan pada tahap penuntutan, penyelidikan, dan benda-benda perkara.

"Rinciannya Rp12 miliar diselamatkan pada tahap penuntutan, Rp2 miliar pada tahap penyelidikan, Rp651 juta dari benda-benda perkara, dan Rp737 juta dari uang pengganti perkara," ujar Heri Setyono kepada pewarta saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Palembang.

Menurut dia, selama 2019, Kejati dan Kejari se-Sumsel bidang pidana khusus telah menangani 16 perkara, empat perkara ditangani Kejati dan 12 lainnya ditangani Kejari.

Empat perkara yang ditangani Kejati Sumsel berupa tindak pidana korupsi pembelian gas bumi PT  PDPDE, dana DAK 2017 Ogan Ilir kegiatan cor jalan, dugaan pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel Babel kepada PT Gatramas senilai Rp15 miliar, dan tindak pidana korupsi jalan-jembatan di Kota Palembang.

"Empat perkara ini masih dalam tahap penyidikan oleh pidsus," tambahnya.

Di antara empat perkara tersebut, diakuinya, kasus korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE yang berstatus BUMD mendapat sorotan utama publik karena nilainya cukup besar.

"Saat ini kasus PT PDPDE masih tahap memeriksa saksi-saksi terkait kerugian negara, kami menunggu penyidik yang masih menghitungnya," kata Heri.

Sementara pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Palembang, Kejati Sumsel membagikan stiker dan bunga di depan Gedung Kejati Sumsel Jakabaring sebagai harapan agar masyarakat semakin proaktif mencegah dan melaporkan segala tindak korupsi yang merugikan negara.

Pewarta : Aziz Munajar
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024