Baturaja (ANTARA) - Kapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, AKBP Tito Travolta Hutauruk menegaskan sejauh ini di wilayah hukum setempat belum ditemukan adanya pabrik yang memproduksi senjata api rakitan.

"Sejauh ini belum ada produksi senjata api (senpi) rakitan berasal dari Kabupaten OKU," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Senin.

Dia mengemukakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi adanya tempat pembuatan senpi ilegal di wilayah setempat.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga gencar melakukan razia melalui Operasi Senpi Musi 2019 guna mengantisipasi peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres OKU.

Menurut dia, selama Operasi Senpi Musi 2019 tersebut pihaknya berhasil menyita sebanyak 18 pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek dan laras panjang beserta dua butir amunisi aktif.

Dia menjelaskan, belasan senpi rakitan yang diamankan ini sebagian besar diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah itu melalui Polsek jajaran Polres OKU.

"Tiga pucuk diantaranya didapat dari hasil tangkap tangan anggota Polres OKU beserta tiga orang pelakunya turut diamankan. Sedangkan, 15 pucuk senjata api merupakan hasil serahan masyarakat OKU yang diserahkan secara sukarela kepada kami," jelasnya.

Menurut Kapolres, hasil Operasi Senpi Musi 2019 tersebut membuktikan bahwa masyarakat OKU sudah berangsur mengerti tentang bahaya memiliki atau menggunakan senjata api rakitan.

"Sehingga dengan hanya diberikan imbauan saja, masyarakat sudah mau menyerahkan senjata api miliknya," ujarnya.

Dia juga mengimbau bagi masyarakat OKU yang masih memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat atau dapat melalui kepala desa ataupun pihak kecamatan masing-masing.

"Kalau diserahkan sukarela tidak akan ditindak justru kami sangat berterima kasih. Namun, jika tertangkap tangan memiliki ataupun menyimpan senjata api ilegal, saya pastikan akan dilakukan tindakan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024