Baturaja (ANTARA) - Warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melalui kades setempat, Herwani menyerahkan tiga pucuk senjata api ke Polsek Semidang Aji.

"Ya, hari ini saya mewakili warga kami pemilik senjata api untuk menyerahkan senjatanya ke Polsek Semidang Aji," kata Kepala Desa (Kades) Ulak Pandan, Ogan Komering Ulu (OKU), Herwani di Baturaja, Selasa.

Dia mengemukakan, tiga pucuk senjata api jenis locok ini diserahkan warga sebagai bentuk kesadaran masyarakat terhadap larangan memiliki ataupun menyimpan senjata api.

"Senjata api tersebut merupakan serahan warga kepada saya. Alhamdulillah mereka sadar apalagi dengan adanya imbauan Kapolres OKU tentang Operasi Senpi Musi Tahun 2019," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Semidang Aji, Iptu A Bastari menyampaikan bahwa jajaran Polres OKU melalui anggota Bhabinkamtibmas di seluruh kecamatan telah memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan kepemilikan senjata api.

Dia menegaskan, bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak ilegal lainnya agar secara sukarela menyerahkan ke pihak kepolisian setempat.

"Dan itu tidak akan di proses secara hukum," kata dia.

Akan tetapi, lanjut dia, bila ditemukan atau tertangkap tangan oleh pihak kepolisian adanya warga yang menyimpan senjata api jenis apapun maka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sebab, menggunakan senjata api tanpa izin kepolisian dapat dikenakan sanksi Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 tahun," tegasnya.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024