Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil eks anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Chandra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Soetikno, yakni Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Andri Budhi Setiawan dan R Emmy Ridarty Sumangkut dari unsur swasta.
Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007—2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada tanggal 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada tanggal 7 Agustus 2019 hasil pengembangan penyidikan kasus suap sebelumya.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada tanggal 7 Agustus 2019.
Chandra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Soetikno, yakni Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Andri Budhi Setiawan dan R Emmy Ridarty Sumangkut dari unsur swasta.
Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007—2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada tanggal 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada tanggal 7 Agustus 2019 hasil pengembangan penyidikan kasus suap sebelumya.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada tanggal 7 Agustus 2019.