Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Ohoitenen alias Umar Kei ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Satu orang kurir diamankan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Selain Umar Kei, Fanani menyebutkan kurir Muhammad Hasan mendapatkan pesanan sabu-sabu dari Ersa Bagus Pratama Putra, Ikhnatius Noveldan Ahmad Yasin alias Elang.
Umar Kei menghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kamar C20, Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel (kamar C21) serta Ahmad Yasin alias Elang (kamar C12).
Keempat penghuni Rutan Ditresnarkona Polda Metro Jaya itu memesan sabu-sabu kepada Muhammad Hasan yang dimasukkan ke dalam bungkusan biskuit pada Sabtu (28/9).
Dari Umar Kei, petugas menyita dua telepon seluler diduga untuk pesan sabu-sabu, satu korek gas, bong, cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.
Barang bukti dari Ersa dan Novel, yakni dua telepon seluler, empat paket sabu seberat 0.52 gram, satu timbangan elektrik, satu gunting, plastik bekas wadah sabu, uang hasil penjualan sabu Rp800 ribu serta hasil tes urine positif sabu-sabu milik Ersa dan Novel.
Sementara barang bukti dari Muhammad Hasan berupa satu telepon seluler, kaleng biskuit berisi satu klip sabu-sabu seberat 20,95 gram serta tiga botol air mineral berisi empat cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.
Umar Kei ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel ddi Jalan Kramat Raya RT 01/RW 02 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Satu orang kurir diamankan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Selain Umar Kei, Fanani menyebutkan kurir Muhammad Hasan mendapatkan pesanan sabu-sabu dari Ersa Bagus Pratama Putra, Ikhnatius Noveldan Ahmad Yasin alias Elang.
Umar Kei menghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kamar C20, Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel (kamar C21) serta Ahmad Yasin alias Elang (kamar C12).
Keempat penghuni Rutan Ditresnarkona Polda Metro Jaya itu memesan sabu-sabu kepada Muhammad Hasan yang dimasukkan ke dalam bungkusan biskuit pada Sabtu (28/9).
Dari Umar Kei, petugas menyita dua telepon seluler diduga untuk pesan sabu-sabu, satu korek gas, bong, cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.
Barang bukti dari Ersa dan Novel, yakni dua telepon seluler, empat paket sabu seberat 0.52 gram, satu timbangan elektrik, satu gunting, plastik bekas wadah sabu, uang hasil penjualan sabu Rp800 ribu serta hasil tes urine positif sabu-sabu milik Ersa dan Novel.
Sementara barang bukti dari Muhammad Hasan berupa satu telepon seluler, kaleng biskuit berisi satu klip sabu-sabu seberat 20,95 gram serta tiga botol air mineral berisi empat cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.
Umar Kei ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel ddi Jalan Kramat Raya RT 01/RW 02 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB.