Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam sekolah-sekolah yang masih menerapkan hukuman fisik atas nama mendisiplinkan siswa karena dapat berdampak buruk pada tumbuh kembang anak.

"Hukuman fisik selain tidak menimbulkan efek jera, juga berdampak buruk pada tumbuh kembang anak," kata Retno melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Retno menyayangkan masih banyak orang dewasa, baik orang tua maupun guru yang beranggapan kekerasan dan hukuman fisik merupakan cara yang ampuh dalam mendisiplinkan anak.

Menurut Retno, hal itu merupakan pandangan yang keliru dan berpeluang kuat melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Banyak cara untuk mendisiplinkan peserta didik tanpa harus melakukan kekerasan dan hukuman fisik.

"Ada cara mendisiplinkan siswa dengan membangun disiplin positif sebagaimana diterapkan pada sekolah-sekolah ramah anak," tuturnya.

Retno mengatakan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak .

Menurut Pasal tersebut, selama berada di sekolah anak-anak harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Membangun sekolah ramah anak tanpa kekerasan adalah tanggung jawab dan tugas sekolah maupun dinas pendidikan setempat.

Retno menyampaikan keprihatinan atas kasus siswa salah satu SMP swasta di Kota Manado, Sulawesi Utara yang meninggal diduga akibat kelelahan setelah menjalani hukuman fisik karena datang terlambat ke sekolah.

Korban bersama tujuh siswa lainnya yang terlambat dihukum dijemur di halaman sekolah selama 15 menit, kemudian harus keliling lapangan halaman sekolah sebanyak 20 kali.

Baru empat kali putaran, korban tersungkur dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Udara, kemudian dirujuk ke rumah sakit lain hingga akhirnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Malalayang.

Pewarta : Dewanto Samodro
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024