Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pansus RUU KKS) DPR RI menunggu pemerintah untuk segera menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait RUU KKS agar pembahasannya dapat dilanjutkan pada anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Pansus memiliki kesempatan untuk rapat dengan pemerintah pada Rabu atau Kamis besok. Jika pada pertemuan besok, pemerintah menyerahkan DIM maka RUU KKS dapat dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (27/9) untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," kata Anggota Pansus RUU KKS DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, RUU KKS masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2018 yang pembuatan naskah akademiknya dikerjakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Namun, karena kesibukan anggota DPR RI yang berasal dari partai-partai politik dalam menghadapi Pemilu 2019, menurut dia, maka draft RUU KKS baru selesai saat ini.
"Baleg DPR RI kemudian membawanya ke rapat paripurna dan membentuk Pansus RUU KKS. Namun, waktu kerja yang dimiliki Pansus hanya tinggal sepekan," kata Bobby. Karena DPR RI periode 2014-2019 sudah akan berakhir pada 30 September 2019.
Menurut Bobby, pihaknya hanya memiliki waktu Rabu atau Kamis (25-26/9) untuk melakukan rapat bersama pemerintah. "Kami harapkan pada saat rapat dengan pemerintah, sekaligus DIM diserahkan kepada DPR RI sehingga RUU KKS dapat dilanjutkan untuk dibahas dengan DPR RI 2019-2024," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menjelaskan, aturan bahwa RUU yang belum selesai pembahasannya sampai akhir periode dapat dilanjutkan, baru diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang revisinya baru disetujui pada rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.
"Pansus memiliki kesempatan untuk rapat dengan pemerintah pada Rabu atau Kamis besok. Jika pada pertemuan besok, pemerintah menyerahkan DIM maka RUU KKS dapat dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (27/9) untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," kata Anggota Pansus RUU KKS DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, RUU KKS masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2018 yang pembuatan naskah akademiknya dikerjakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Namun, karena kesibukan anggota DPR RI yang berasal dari partai-partai politik dalam menghadapi Pemilu 2019, menurut dia, maka draft RUU KKS baru selesai saat ini.
"Baleg DPR RI kemudian membawanya ke rapat paripurna dan membentuk Pansus RUU KKS. Namun, waktu kerja yang dimiliki Pansus hanya tinggal sepekan," kata Bobby. Karena DPR RI periode 2014-2019 sudah akan berakhir pada 30 September 2019.
Menurut Bobby, pihaknya hanya memiliki waktu Rabu atau Kamis (25-26/9) untuk melakukan rapat bersama pemerintah. "Kami harapkan pada saat rapat dengan pemerintah, sekaligus DIM diserahkan kepada DPR RI sehingga RUU KKS dapat dilanjutkan untuk dibahas dengan DPR RI 2019-2024," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menjelaskan, aturan bahwa RUU yang belum selesai pembahasannya sampai akhir periode dapat dilanjutkan, baru diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang revisinya baru disetujui pada rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.