Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menangkap sembilan tersangka pelaku pembakar lahan untuk membuka perkebunan dan perumahan.

"Ada sembilan pelaku pembakar lahan ditangkap. Mereka buka lahan dengan cara membakar," kata Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donni Eka Saputra, Rabu.

Ia mengatakan, kesembilan pelaku ini telah ditahan di Polres Ogan Komering Ilir, setelah diamankan di enam lokasi yang berbeda saat membakar lahan.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agus Prihandinika menyebut pelaku ditangkap di Jejawi, Padmaran, Kayuagung dan Air Sugihan.

“Alasan membakar lahan sendiri ada yang untuk bertani dan membangun perumahan, berbeda-beda. Ada yang sengaja bakar untuk tanam padi dan jagung, ada juga untuk bangun perumahan berinisial AR (56)," kata Agus.

Selain AR, enam pelaku lain adalah YA (33), BK (18), RA (19), SY (54) dan R (54). Mereka ditangkap di daerah Jejawi saat membakar lahan pribadi untuk pertanian.

Selanjutnya untuk di daerah Air Sugihan, polisi mengamankan dua pelaku, AI (34) dan ZN (18) karena membakar kawasan hutan untuk menanam padi. Khusus di daerah Padamaran, seorang pelaku AP (56) juga diamankan.

"Untuk barang bukti yang diamankan ada korek api dan sisa bekas bakaran. Tetapi pelaku mengakui membakar lahan untuk pertanian," kata dia.

Ia mengatakan setelah pelaku diamankan, seluruhnya kita tetapkan sebagai tersangka dan di lokasi juga sudah dipasang garis polisi. “Ini dalam rangka penyidikan," kata dia.

Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu kabupaten yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau karena terdapat areal gambut yang cukup luas.



 

Pewarta : Dolly Rosana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024