Jakarta (ANTARA) -
DKI Jakarta bertengger di peringkat kedua dari total 89 kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual, Selasa pagi.
 
Tepat pukul 06.00 WIB kualitas udara DKI berada pada level buruk dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 157 atau berkategori tidak sehat.
 
Angka itu terpaut sepuluh poin lebih rendah dari Lahore, Pakistan yang menduduki peringkat kota dengan kualitas udara terburuk.
 
Indikator AirVisual memperlihatkan kualitas udara DKI tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 68,1 ug/m3.
 
Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
 
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas ganjil-genap guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
 
 
DKI juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
 
Selain itu, Pemprov DKI juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.

 

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024