Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 143 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diimbau agar melakukan penataan sistem administrasi pemerintahan desa yang tertib guna kelancaran penyelenggaraan otonomi desa.

"Seluruh kades yang ada di OKU ini diinstruksikan supaya menata sistem administrasi yang tertib, sistematis dan koordinatif guna kelancaran otonomi desa," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra, Fachruddin Rozi saat acara sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kabupaten OKU Tahun 2019 di Aula Hotel Grand Kemuning Baturaja, Rabu.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut dinilai sangat relevan sesuai dengan semangat Bangsa Indonesia khususnya Pemerintah Kabupaten OKU untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi desa di wilayah setempat.

"Oleh sebab itu, dalam kegiatan ini kami melibatkan sebanyak 630 peserta mulai dari kades, perangkat desa dan seluruh anggota BPD se Kabupaten OKU," ungkapnya.

Dia mengemukakan, pemerintahan desa merupakan garis terdepan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pelayanan masyarakat sehingga harus berjalan secara efektif dan akomodatif.

"Sesuai fungsinya mereka harus peka terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Selain itu, kata Fachrudin, peningkatan tata kelola dalam membangun pelayanan yang baik juga harus dimulai dari tingkat bawah yaitu dari pemerintah desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pelayanan publik.

"Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014," tegasnya.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024