Palembang (ANTARA) - Satuan Tugas Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan melakukan sosialisasi dalam pencegahan agar tidak terjadi kebakaran di daerah tersebut.
"Apalagi, wilayah Ogan Ilir rawan terbakar karena arealnya banyak lahan gambut," kata Komandan Kodim 0402/Ogan Komering Ilir Letkol Inf. Riyandi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 402-07/Indralaya Pelda Suharjo dalam keterangan tertulisnya diterima di Palembang, Minggu.
Sosialisasi juga dilakukan kepada para siswa di kabupaten tersebut, di antaranya kepada 390 siswa/siswi SMK Negeri 1 Indralaya Selatan bertempat di Desa Meranjat.
Menurut dia, sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir, karena banyak sekali lahan gambut juga padang ilalang serta lahan perkebunan yang rawan akan terjadinya kebakaran pada musin kemarau.
Apabila terjadi kebakaran, lanjut dia, akan mengakibatkan polusi asap yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan maupun aktivitas manusia lainnya, seperti transportasi penerbangan.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Dandim 0402/OKI kepada seluruh babinsa di jajarannya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaannya.
"Para babinsa untuk terus-menerus pendekatan secara persuasif dengan cara menyosialisasikan dampak dari kebakaran. Menginggat pentingnya hal itu maka dipandang perlu harus diadakan cegah tangkal sejak dini," katanya.
Pasalnya, apabila sudah terjadi kebakaran lahan gambut, sulit untuk dipadamkan.
Ke depannya, kata dia, Kabupaten Ogan Ilir bersih aman dari polusi akibat kebakaran sekaligus untuk menghilangkan image stempel produksi asap.
Untuk itu, kepada para siswa/siswi agar pesan ini disampaikan kepada orang tua, sanak famili, jiran tetangga atau kepada para petani yang akan melakukan penanaman dengan membuka lahan ataupun membersihkan lahan tidak dengan membaka.
Ia menegaskan bahwa menjaga dan menangkal ini bukanlah tanggung jawab TNI, Polri, dan pemerintah semata, melainkan tugas dan tanggung jawab bersama. Bahkan, hukumannya cukup berat bila ketahuan sengaja membakar.
"Mencegah dan menangkal adalah lebih baik daripada dampaknya bila sudah terjadi," katanya.
"Apalagi, wilayah Ogan Ilir rawan terbakar karena arealnya banyak lahan gambut," kata Komandan Kodim 0402/Ogan Komering Ilir Letkol Inf. Riyandi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 402-07/Indralaya Pelda Suharjo dalam keterangan tertulisnya diterima di Palembang, Minggu.
Sosialisasi juga dilakukan kepada para siswa di kabupaten tersebut, di antaranya kepada 390 siswa/siswi SMK Negeri 1 Indralaya Selatan bertempat di Desa Meranjat.
Menurut dia, sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir, karena banyak sekali lahan gambut juga padang ilalang serta lahan perkebunan yang rawan akan terjadinya kebakaran pada musin kemarau.
Apabila terjadi kebakaran, lanjut dia, akan mengakibatkan polusi asap yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan maupun aktivitas manusia lainnya, seperti transportasi penerbangan.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Dandim 0402/OKI kepada seluruh babinsa di jajarannya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaannya.
"Para babinsa untuk terus-menerus pendekatan secara persuasif dengan cara menyosialisasikan dampak dari kebakaran. Menginggat pentingnya hal itu maka dipandang perlu harus diadakan cegah tangkal sejak dini," katanya.
Pasalnya, apabila sudah terjadi kebakaran lahan gambut, sulit untuk dipadamkan.
Ke depannya, kata dia, Kabupaten Ogan Ilir bersih aman dari polusi akibat kebakaran sekaligus untuk menghilangkan image stempel produksi asap.
Untuk itu, kepada para siswa/siswi agar pesan ini disampaikan kepada orang tua, sanak famili, jiran tetangga atau kepada para petani yang akan melakukan penanaman dengan membuka lahan ataupun membersihkan lahan tidak dengan membaka.
Ia menegaskan bahwa menjaga dan menangkal ini bukanlah tanggung jawab TNI, Polri, dan pemerintah semata, melainkan tugas dan tanggung jawab bersama. Bahkan, hukumannya cukup berat bila ketahuan sengaja membakar.
"Mencegah dan menangkal adalah lebih baik daripada dampaknya bila sudah terjadi," katanya.