Palembang (ANTARA) - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan sosialisasi perjanjian kerja sama kedua institusi tersebut dalam memaksimalkan pengawasan orang asing di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dihadapan pejabat jajaran Polda Sumsel, Kepala Kantor Imigrasi Palembang Hasrullah dan Kepala Kantor Imigrasi Muaraenim Telmaizul Syatri, serta pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel lainnya.

Komjen Agung Budi Maryoto pada kesempatan itu menjelaskan perjanjian kerja sama antara Baintelkam Polri dengan Ditjen Imigrasi dibuat dalam rangka sinergitas untuk memaksimalkan pengawasan Warga Negara Asing (WNA).



Dalam pengawasan orang asing, Imigrasi hanya berada di pintu gerbang negara yakni bandar udara dan pelabuhan internasional dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Orang asing yang masuk ke negara ini, tidak cukup hanya melalui pengawasan di tempat pemeriksaaan imigrasi (TPI) tersebut, tetapi aktivitasnya selama berada di wilayah negara ini juga perlu dilakukan pengawasan.

Berdasarkan kondisi tersebut, sangat diperlukan sinergitas antarlembaga terkait yang memiliki kewenangan tugas/fungsi masing-masing mengenai pengawasan orang asing sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Undang Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian secara tegas diatur mengenai tim pengawasan orang asing (Tm PORA) mulai dari tingkat pusat, wilayah, kabupaten dan kota, hingga kecamatan, kata Agung.

Sementara sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Hasrullah mengatakan pihaknya bersama Tim Pora rutin melakukan operasi pengawasan dan penindakan orang asing yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke negara ini secara tidak sah.

Khusus wilayah kerja Kantor Imigarsi Palembang, pengawasan orang asing dilakukan bersama tim gabungan di enam daerah meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

Sementara pengawasan orang asing di beberapa daerah Sumsel lainnya dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muaraenim bersama Tim Pora daerah setempat.

Tim Pora beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, instansi pemerintah daerah terkait seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja.

Petugas yang tergabung dalam Tim Pora itu melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing dan pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan.

Dalam operasi penegakan UU No.6 Tahun 2011, setiap orang asing yang terbukti masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan yang seharusnya hanya berwisata namun kedapatan bekerja di suatu perusahaan akan ditindak tegas.

Warga negara asing yang terkena operasi penertiban Tim Pora akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan UU Keimigrasian.

Warga negara asing yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menyalahi izin kunjungan dan "overstay" akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi), ujar Hasrullah.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024