Pengamat: belum ada aturan perumahan dibangun di atap gedung
Jumat, 28 Juni 2019 10:41 WIB
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok, yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan konsep perumahan yang dibangun di atas sebuah gedung seperti yang ramai diperbincangkan, yakni di Mall Thamrin City, belum diatur dalam undang-undang.
"Dalam tata kota hal ini (perumahan di atap gedung) belum diatur," ujar Nirwono di Jakarta, Jumat.
Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan pemukiman terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.
Menurut dia, pembangunan perumahan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti bagaimana pengelolaan saluran air bersih, limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau hingga sirkulasi jalan.
Apabila aspek-aspek tersebut luput atau tidak direncanakan sesuai dengan tata kelola kota, maka hasilnya pun tidak akan maksimal.
"Akan tetap lebih optimal hunian vertikal (flat, apartemen, rusun) dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," kata dia.
Nirwono pun menyoroti perihal kualitas konstruksi, pasalnya yang menjadi pertanyaan bagaimana kekuatan gedung apabila terjadi gempa. Kemudian bagaimana dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kepemilikannya SHM (sertifikat hak milik) bagaimana dan yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian (mewah) di pusat kota," kata dia.
Mulanya, perbincangan perumahan di atas sebuah mall mulai ramai saat warga net dengan akun @shahrirbahar1 mencuitkan foto udara perumahan Cosmo Park yang berada tepat di area atap Mall Thamrin City, Jakarta Pusat.
Dalam cuitan yang diunggah pada 25 Juni itu, ia mengaku heran karena terdapat perumahan mewah yang dibangun di atap sebuah mall.
"Dalam tata kota hal ini (perumahan di atap gedung) belum diatur," ujar Nirwono di Jakarta, Jumat.
Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan pemukiman terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.
Menurut dia, pembangunan perumahan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti bagaimana pengelolaan saluran air bersih, limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau hingga sirkulasi jalan.
Apabila aspek-aspek tersebut luput atau tidak direncanakan sesuai dengan tata kelola kota, maka hasilnya pun tidak akan maksimal.
"Akan tetap lebih optimal hunian vertikal (flat, apartemen, rusun) dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," kata dia.
Nirwono pun menyoroti perihal kualitas konstruksi, pasalnya yang menjadi pertanyaan bagaimana kekuatan gedung apabila terjadi gempa. Kemudian bagaimana dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kepemilikannya SHM (sertifikat hak milik) bagaimana dan yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian (mewah) di pusat kota," kata dia.
Mulanya, perbincangan perumahan di atas sebuah mall mulai ramai saat warga net dengan akun @shahrirbahar1 mencuitkan foto udara perumahan Cosmo Park yang berada tepat di area atap Mall Thamrin City, Jakarta Pusat.
Dalam cuitan yang diunggah pada 25 Juni itu, ia mengaku heran karena terdapat perumahan mewah yang dibangun di atap sebuah mall.
Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Unjuk rasa di depan Bawaslu RI sebabkan kemacetandi Jalan MH Thamrin
19 February 2024 15:52 WIB, 2024
Suap pengadaan barang Rp72 miliar, KPK panggil Sekda Lampung Selatan
26 October 2020 12:47 WIB, 2020
Arif Hidayat akui belum terima surat resmi pemberhentian dirinya sebagai Ketua Dewas TVRI
14 May 2020 16:11 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB