Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra berharap sekolah aktif dalam mengedukasi para siswanya agar memahami jenis konten di internet yang boleh diakses maupun yang tidak boleh diakses bagi anak-anak dan remaja.
"Dunia pendidikan harus mengedukasi anak-anak, dalam memilah konten internet, mana yang boleh diakses, mana yang tidak boleh diakses," kata Jasra saat dihubungi, Sabtu, terkait viralnya di media sosial sebuah video porno diduga dibuat oleh pelajar di Bulukumba, Sulsel.
Ia juga berharap pihak keluarga dan masyarakat senantiasa mendampingi aktivitas anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang.
Selain itu, keluarga diminta untuk mengetahui isi gawai dan media sosial anak.
"Ketika keluarga memfasilitasi gadget misalnya, harus ada kesepakatan bahwa ketika anak bermedia sosial, orang tuanya mendampingi. Jangan dilepas begitu saja," katanya.
Menurut dia, anak-anak yang melakukan tindakan seksual biasanya dipengaruhi oleh konten negatif yang mereka dapatkan dari internet. Untuk itu pihaknya pun meminta masyarakat untuk tidak membagikan konten-konten negatif di media sosial.
"Kami minta publik untuk tidak membagikan video itu karena itu tindak pidana. Kedua, kalau di-'share', itu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak," katanya.
Jasra juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir penyebaran konten tersebut.
Sebelumnya, di media sosial, sempat beredar video porno berdurasi 30 detik yang diduga dibuat oleh pelajar SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Dunia pendidikan harus mengedukasi anak-anak, dalam memilah konten internet, mana yang boleh diakses, mana yang tidak boleh diakses," kata Jasra saat dihubungi, Sabtu, terkait viralnya di media sosial sebuah video porno diduga dibuat oleh pelajar di Bulukumba, Sulsel.
Ia juga berharap pihak keluarga dan masyarakat senantiasa mendampingi aktivitas anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang.
Selain itu, keluarga diminta untuk mengetahui isi gawai dan media sosial anak.
"Ketika keluarga memfasilitasi gadget misalnya, harus ada kesepakatan bahwa ketika anak bermedia sosial, orang tuanya mendampingi. Jangan dilepas begitu saja," katanya.
Menurut dia, anak-anak yang melakukan tindakan seksual biasanya dipengaruhi oleh konten negatif yang mereka dapatkan dari internet. Untuk itu pihaknya pun meminta masyarakat untuk tidak membagikan konten-konten negatif di media sosial.
"Kami minta publik untuk tidak membagikan video itu karena itu tindak pidana. Kedua, kalau di-'share', itu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak," katanya.
Jasra juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir penyebaran konten tersebut.
Sebelumnya, di media sosial, sempat beredar video porno berdurasi 30 detik yang diduga dibuat oleh pelajar SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan.