Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan belum menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya lebaran Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah setempat karena belum menerima informasi resmi dari Kemenpan RB terkait hal tersebut.

"Saat ini kami belum menerima informasi dari Kemenpan RB terkait penetapan libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU)," kata Sekretaris BKPSDM OKU Burhanudin Lubis di Baturaja, Kamis.

Oleh sebab itu, kata dia, ASN di Kabupaten OKU masih harus menunggu penetapan libur dan cuti bersama Idul Fitri oleh Kemenpan RB.

"Kita tunggu saja. Kan masih lama juga Idul Fitri," katanya.

Jika penetapan libur dan cuti bersama Idul Fitri sudah diterima Pemerintah Kabupaten OKU, maka akan segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada seluruh pegawai di pemerintahan daerah setempat.

Hanya saja kata dia, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Aparatur Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini dilaksanakan pada 3-7 Juni 2019.

"Namun kepastiannya masih harus menunggu Keppres terbit," ujarnya.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024