Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, Prof. Bambang juga mengatakan perlunya secara rutin untuk melakukan patroli udara, air dan darat untuk mencegah kebakaran berlanjut dan mengantisipasi terjadinya pembiaran.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebakaran sering terjadi di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan konversi, maka pihak terkait diminta untuk segera melakukan penertiban atau memberikan tindakan tegas dan tidak melakukan pembiaran.
Menurut dia, penegakan hukum karhutla sejatinya juga melakukan proses penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum lain yang menyertainya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles B. Pandjaitan mengatakan langkah korektif penanganan karhutla telah dilakukan dengan mengajak para pihak beralih paradigma dari melakukan pengendalian ke pencegahan kebakaran.
Raffles mengatakan pencegahan dimulai dengan sistem deteksi dini titik panas melalui citra satelit dan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di tingkat tapak.
Patroli terpadu terus ditingkatkan setiap tahunnya dengan melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat. Patroli terpadu ini dilakukan di desa-desa yang rawan karhutla.
Tahun 2016, patroli terpadu yang dikoordinir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan satuan petugas yang ada di provinsi ini menjangkau 731 desa, di 2017 menjangkau 1.203 desa, di 3018 menjangkau 1.255 desa dan tahun 2019 ini akan menjangkau 1.240 desa. Hasilnya adalah 80 persen desa-desa yang terjangkau patroli terpadu tidak terjadi kebakaran.
Sebelumnya BMKG memprediksi El Nino moderat akan terjadi pada April hingga Juli 2019. Oleh karena itu, perlu diwaspadai El Nino saat musim kemarau yang diperkirakan membuat kondisi akan lebih kering.