Bawaslu libatkan ormas pantau Pemilu 2019
Sabtu, 26 Januari 2019 10:16 WIB
Arsip- Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS), Perlindungan Masyarakat (linmas), dan perwakilan saksi. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/18)
Baturaja, Sumsel (ANTARA News) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan melibatkan organisasi kemasyarakatan, yayasan dan perkumpulan di wilayah itu guna memantau jalanannya pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Dewantara Jaya di Baturaja, Jumat, mengatakan pihaknya segera membentuk sekaligus memberikan peluang bagi sejumlah unsur tersebut untuk menjadi pemantau Pemilu 2019 di wilayah setempat.
"Waktu penerimaannya nanti paling lambat tujuh hari sebelum proses pemungutan suara," katanya.
Terkait jadwalnya Bawaslu Ogan Komering Ulu masih menunggu petunjuk atau intruksi dari Bawaslu Provinsi Sumsel.
Dewantara, mengatakan bagi ormas, yayasan atau perkumpulan yang ingin mendaftar menjadi pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan yaitu berbadan hukum dan terdaftar di pemerintahan daerah setempat.
Dia menjelaskan, persyaratan tersebut berdasarkan Perbawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu yang mengatur tentang syarat, tugas dan kewajiban tim pemantauan pemilu.
Selain itu, pemantau pemilu yang akan direkrut juga harus bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas serta terakreditasi dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.
Pemantau pemilu ini, lanjut dia, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah dalam menjalankan tugas mengamati dan mengumpulkan informasi terkait penyelenggaraan pemilu serta memantau proses pemungutan hingga penghitungan suara.
"Selain itu pemantau pemilu ini juga mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu," katanya.
Dia menegaskan, pemantau pemilu tersebut harus menyampaikan temuan kepada Bawaslu setempat apabila dalam pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu juga harus mematuhi kode etik yang berlaku. Untuk sumber dana, dari pihak pemantau itu sendiri," ujarnya.
Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Dewantara Jaya di Baturaja, Jumat, mengatakan pihaknya segera membentuk sekaligus memberikan peluang bagi sejumlah unsur tersebut untuk menjadi pemantau Pemilu 2019 di wilayah setempat.
"Waktu penerimaannya nanti paling lambat tujuh hari sebelum proses pemungutan suara," katanya.
Terkait jadwalnya Bawaslu Ogan Komering Ulu masih menunggu petunjuk atau intruksi dari Bawaslu Provinsi Sumsel.
Dewantara, mengatakan bagi ormas, yayasan atau perkumpulan yang ingin mendaftar menjadi pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan yaitu berbadan hukum dan terdaftar di pemerintahan daerah setempat.
Dia menjelaskan, persyaratan tersebut berdasarkan Perbawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu yang mengatur tentang syarat, tugas dan kewajiban tim pemantauan pemilu.
Selain itu, pemantau pemilu yang akan direkrut juga harus bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas serta terakreditasi dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.
Pemantau pemilu ini, lanjut dia, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah dalam menjalankan tugas mengamati dan mengumpulkan informasi terkait penyelenggaraan pemilu serta memantau proses pemungutan hingga penghitungan suara.
"Selain itu pemantau pemilu ini juga mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu," katanya.
Dia menegaskan, pemantau pemilu tersebut harus menyampaikan temuan kepada Bawaslu setempat apabila dalam pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu juga harus mematuhi kode etik yang berlaku. Untuk sumber dana, dari pihak pemantau itu sendiri," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pj Bupati Muara Enim tinjau pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS.
27 November 2024 21:09 WIB, 2024
Pangdam imbau masyarakat pertahankan kamtibmas kondusif Sumbagsel pasca-pilkada
27 November 2024 20:08 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Korlantas Polri terapkan pengenalan wajah di ETLE untuk lacak pelanggar pelat palsu
05 August 2026 10:17 WIB
Pemkab Muba beri penghargaan Tim Penyidik Kejari usut korupsi PT SMB Rp127 miliar
05 August 2026 9:34 WIB
Usut korupsi lahan PT SMB, Kejati Sumsel selamatkan uang negara Rp127,2 miliar
04 August 2026 19:45 WIB
KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu pascapenggeledahan rumah dan penyitaan uang Rp4 miliar
03 August 2026 13:49 WIB