Polisi berjaga di rumah Ahok
Kamis, 24 Januari 2019 13:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Lima personel Kepolisian berjaga di kediaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan pihaknya telah mengerahkan lima personel untuk berjaga di rumah Ahok di Blok J Nomor 39 Perumahan Pantai Mutiara.
"Ada lima orang yang berjaga di sana sejak pagi," kata Rachmat kepada wartawan.
Racmat juga menambahkan bahwa penjagaan tersebut adalah inisiatif Kepolisian bukan permintaan penghuni. "Penjagaan ini inisiatif kita. Rencananya rumah ini akan dijaga sampai sore ini," kata Rachmat.
Meski demikian, Rachmat mengatakan bahwa Ahok tidak akan pulang ke rumah di Pantai Mutiara ini. "Informasi dari penghuni rumah, Ahok tidak akan pulang ke sini, karena rumah ini sekarang ditempati mantan istrinya," katanya.
Hari ini mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bebas usai menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.?
Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yaitu 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018 dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan pihaknya telah mengerahkan lima personel untuk berjaga di rumah Ahok di Blok J Nomor 39 Perumahan Pantai Mutiara.
"Ada lima orang yang berjaga di sana sejak pagi," kata Rachmat kepada wartawan.
Racmat juga menambahkan bahwa penjagaan tersebut adalah inisiatif Kepolisian bukan permintaan penghuni. "Penjagaan ini inisiatif kita. Rencananya rumah ini akan dijaga sampai sore ini," kata Rachmat.
Meski demikian, Rachmat mengatakan bahwa Ahok tidak akan pulang ke rumah di Pantai Mutiara ini. "Informasi dari penghuni rumah, Ahok tidak akan pulang ke sini, karena rumah ini sekarang ditempati mantan istrinya," katanya.
Hari ini mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bebas usai menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.?
Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yaitu 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018 dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pejabat negara mulai Sri Mulyani hingga Wishnutama kehilangan Glenn sebagai teman
09 April 2020 9:21 WIB, 2020
Eks staf Ahok polisikan dua akun Twitter akibat tudingan soal anggaran
14 November 2019 9:01 WIB, 2019
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB