Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan selama 2018 berhasil menurunkan angka kasus tindak pidana sebesar 18,15 persen.

Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana sejak Januari-Desember 2018 tercatat 13.217 kasus tindak pidana angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya 16.147 kasus, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika memberikan keterangan Pers akhir tahun di Mapolda, Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, keberhasilan yang dicapai pada tahun ini diupayakan lebih baik lagi pada 2019 sehingga dapat memberikan perlindungan dan rasa aman secara maksimal kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten/kota itu.

Untuk menekan angka tindak pidana, pihaknya berupaya lebih gencar lagi melakukan kegiatan yang bisa mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kemudian, kata dia, pihaknya juga berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas dengan tidak segan-segan menembak pelaku kejahatan yang tergolong sangat meresahkan masyarakat dan mencoba melakukan perlawanan kepada petugas ketika akan ditangkap.

Sepanjang 2018 ini pihaknya telah melakukan tindakan tegas atau menembak mati enam pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dan narkoba.

Selain melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum itu, untuk menekan angka tindak pidana diharapkan partisipasi dari semua lapisan masyarakat.

Masyarakat bisa berpatisipasi meningkatkan kamtibmas di lingkungan permukiman dan daerah rawan kejahatan lainnya serta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui tindak pidana dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kata Kapolda.

Sementara itu sebelumnya Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB menjelaskan bahwa kasus tindak pidana di Bumi Sriwijaya itu mengalami penurunan selama 2018.

Selama 2018 tercatat 4.618 kasus tindak pidana atau menurun sekitar 23 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya 6.021 kasus.

Berdasarkan data tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi jenis tindak pidana tertinggi dengan 687 kasus, sedangkan tindak pidana yang terendah yakni kasus perkosaan tercatat hanya delapan kasus, kata Kombes Wahyu.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024