Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Ketua Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof Wiku Adisasmito mengimbau pihak berwenang agar menindak tegas pelaku peleburan aki bekas secara liar yang tersebar di beberapa tempat di Tanah Air.

"Dampak yang diakibatkan dari peleburan aki bekas itu jelas-jelas sangat merugikan kesehatan masyarakat di sekitarnya," kata Prof Wiku

yang juga merupakan anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Ironisnya, aktivitas itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Dengan fenomena tersebut, pemerintah harus konsisten menindak dan mencegah pencemaran lingkungan ini, ujar dia.

Pencegahan pencemaran lingkungan ini, menurut Prof Wiku, dapat dimulai dari tindak tegas aparat terhadap pelebur aki bekas ilegal karena selama pelebur ilegal masih ada, pengepul akan memasok ke sana dan membuat pelebur aki bekas legal kesulitan akan pasokan aki bekas.

Pelebur aki bekas ilegal di Jabodetabek berkisar 30 industri, sedangkan pelebur aki bekas legal berjumlah lima industri.

Menurut Prof Wiku, aktivitas peleburan aki bekas yang dilakukan secara liar oleh masyarakat sebetulnya bukan cerita baru.

Beberapa tempat yang masyarakatnya kedapatan melakukan peleburan aki bekas antara lain di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dua daerah ini yang belakangan menyita perhatian, kendati sesungguhnya di beberapa daerah lain seperti Tegal, Lamongan, serta Surabaya juga ada aktivitas liar tersebut.

Aktivitas peleburan aki bekas secara ilegal di daerah Parung Panjang sejatinya telah berlangsung sejak tahun 1978 silam. Efek yang ditimbulkan akibat menghirup timbel hasil pembakaran aki bekas tersebut tidak langsung dirasakan saat itu juga.

Namun, para pekerja yang terlibat dari aktivitas peleburan aki bekas tersebut umumnya meninggal di usia yang relatif muda yakni berkisar 35-40 tahun.

"Efek lain yang terlihat adalah pertumbuhan anak-anak yang lahir dari orang tua yang telah terpapar timbel tersebut cenderung tidak normal. Tidak heran cukup banyak anak di daerah pembakaran aki bekas tersebut yang terlahir mengalami keterbelakangan mental," katanya.

Timbal atau timbel adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Pb dan nomor atom 82.

Timbel merupakan logam berat yang terdapat secara alami di dalam kerak bumi. Keberadaan timbel bisa juga berasal dari hasil aktivitas manusia, yang mana jumlahnya 300 kali lebih banyak dibandingkan Pb alami yang terdapat pada kerak bumi.

Timbel mendapat perhatian khusus karena sifatnya yang toksik (beracun) terhadap manusia yang bisa masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan, minuman, udara, air, serta debu yang tercemar Pb.

Batas toleransi timbel di dalam darah manusia tidak boleh lebih dari 5 mikrogram/desiliter.

Namun, hasil penelitian terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar area peleburan aki bekas di daerah Parung Panjang bisa mencapai 23 mikrogram/desiliter atau lebih dari empat kali lipat dari ambang batas.

Sementara di daerah Curug malah lebih parah lagi. Penelitian terhadap anak-anak usia sekolah yang bermukim di area peleburan aki bekas mencapai 30 mikrogram/desiliter.

Efek jangka panjang yang ditimbulkan akibat udara yang telah tercemar timbel di antaranya gangguan pada paru-paru, sistem syaraf, otak, serta menyebabkan kanker.

"Pencemaran yang ditimbulkan akibat peleburan aki bekas ini adalah masalah serius sehingga butuh langkah serius juga dari pemerintah. Tidak hanya menindak pelaku peleburan aki bekas, namun juga mengatur industri yang menjadi produsen aki agar bertanggungjawab terhadap produk yang dihasilkan," tegas Prof Wiku.

Pengaturan tanggungjawab industri produsen aki ini dapat dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, terlebih jika mengingat hingga 2016 populasi kendaraan bermotor di dalam negeri sudah mencapai 120 juta unit dengan usia aki berkisar 3-5 tahun.

Pewarta : Atman Ahdiat
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024