Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan  menunda rencana kenaikan tunjangan penambahan pegawai  untuk merespon belum masuknya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, di Palembang, Senin, mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil analisa tim transisi yang menyebutkan tunjangan penambahan pegawai (TPP) hingga 100 persen ini dirasa kurang tepat waktunya.

"Waktunya tidak pas untuk menaikan hingga 100 persen pada saat ini," katanya.

Ia mengatakan, bukan hanya TPP, Pemprov Sumsel juga akan mengevaluasi dan menganalisa program kerja ke depan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang telah berjalan maupun yang akan berjalan.

Hal ini guna menyesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini.

Evaluasi ini ditujukan agar kami dapat menganalisa dengan baik, mana program kerja yang prioritas dan tidak," kata Wagub.

Menurutnya, langkah ini terkait dengan kondisi kas pemerintah daerah yang sedang tidak memungkinkan. Belum lagi, Pemprov Sumsel juga masih tersangkut masalah utang DBH ke sejumlah kabupaten/kota.

"Banyak kepala daerah yang sudah menghubungi saya karena masalah utang ini. Seperti dari Prabumulih, OKI, dan beberapa daerah lainya," kataya.

Kemudian, menurut dia, perlu juga mengkaji sejumlah program yang dianggap tidak efisien untuk menyelaraskan dengan janji politik yang sudah dibuat.

Masih banyak tugas, yang di depan mata penyelesaian soal Musi IV dan Musi VI, klasifikasi biaya untuk SMA/SMK antara daerah dan kota. Kemudian infrastruktur jalan di daerah yang belum tuntas dan lain-lain. Kami akan terus melakukan evaluasi seiring berjalannya pemerintahan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Muchlis mengatakan, kenaikan TPP 100 persen rencananya akan mulai berlaku pada Oktober 2018.

Rencananya, kenaikan TPP berdasarkan beban jabatan yang diemban, yakni eselon I dari Rp15 juta menjadi Rp30 juta, eselon II dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, eselon III yang semula Rp6 juta menjadi Rp12 juta, dan eselon IV dari Rp4,5 juta menjadi Rp9 juta, serta beberapa tunjangan berdasarkan golongan kepangkatan lainnya.

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024