Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunggu pengesahan anggaran perubahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjalankan kewajiban pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel Achmad Mukhlis di Palembang, Senin, mengatakan pemprov sudah berkomitmen dapat memeperlancar pembayaran DBH untuk tahun 2018.
Hanya saja, anggaran yang sudah diajukan tersebut masih harus menunggu persetujuan legislatif.
"Makanya kami sudah menyampaikan agar pemerintah kabupaten/kota agar lebih bersabar sebab anggarannya belum di ketok palu oleh dewan," kata dia.
Menurutnya, Pemprov sudah mengajukan anggaran sekitar Rp800 miliar untuk pembayaran utang DBH tahun 2018 terhitung sejak Mei. Sementara untuk Januari-April sudah ditunaikan. "Rata-rata kebutuhan untuk bayar DBH ini sekitar Rp 100 miliar per bulan," kata dia.
Ia menjelaskan setelah utang DBH tahun 2018 ini selesai maka tanggungan Pemprov Sumsel akan terfokus pada utang di tahun 2017 lalu sebesar Rp752 miliar. Sesuai dengan rencana, anggaran utang itu akan direalisasikan pada anggaran tahun 2019.
Penundaan pembayaran DBH tahun 2017 ini, kata Mukhlis, tujuannya dalam rangka menyakinkan pemerintah kabupaten/kota jika Pemprov Sumsel menjamin pembayaran utang tersebut dapat tepat waktu mengingat kas keuangan milik Pemrov Sumsel juga terbatas.
Selain utang DBH, di tahun 2019, pemprov sekaligus berencana melunasi utang kepada rekanan pihak ketiga.
Pemprov Sumsel sendiri tercatat masih memiliki utang kepada rekanan di luar Pemda untuk masa tahun 2015-2017 lalu dengan besaran sekitar Rp300 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel Achmad Mukhlis di Palembang, Senin, mengatakan pemprov sudah berkomitmen dapat memeperlancar pembayaran DBH untuk tahun 2018.
Hanya saja, anggaran yang sudah diajukan tersebut masih harus menunggu persetujuan legislatif.
"Makanya kami sudah menyampaikan agar pemerintah kabupaten/kota agar lebih bersabar sebab anggarannya belum di ketok palu oleh dewan," kata dia.
Menurutnya, Pemprov sudah mengajukan anggaran sekitar Rp800 miliar untuk pembayaran utang DBH tahun 2018 terhitung sejak Mei. Sementara untuk Januari-April sudah ditunaikan. "Rata-rata kebutuhan untuk bayar DBH ini sekitar Rp 100 miliar per bulan," kata dia.
Ia menjelaskan setelah utang DBH tahun 2018 ini selesai maka tanggungan Pemprov Sumsel akan terfokus pada utang di tahun 2017 lalu sebesar Rp752 miliar. Sesuai dengan rencana, anggaran utang itu akan direalisasikan pada anggaran tahun 2019.
Penundaan pembayaran DBH tahun 2017 ini, kata Mukhlis, tujuannya dalam rangka menyakinkan pemerintah kabupaten/kota jika Pemprov Sumsel menjamin pembayaran utang tersebut dapat tepat waktu mengingat kas keuangan milik Pemrov Sumsel juga terbatas.
Selain utang DBH, di tahun 2019, pemprov sekaligus berencana melunasi utang kepada rekanan pihak ketiga.
Pemprov Sumsel sendiri tercatat masih memiliki utang kepada rekanan di luar Pemda untuk masa tahun 2015-2017 lalu dengan besaran sekitar Rp300 miliar.