Jambi (ANTARA News Sumsel) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, melepasliarkan tiga ekor buaya muara (crocodylus porosus) ke habitatnya di kawasan hutan Taman Nasional Berbak Sembiling di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Seksi SKW III BKSDA Jambi, Faried di Jambi, Senin, mengatakan ketiga ekor buaya muara itu hasil penanganan konflik yang berhasil ditangkap oleh petugas BKSDA Jambi di beberapa lokasi dan kemudian dilepasliarkan di Taman Nasional Berbak Sembilang.
Pelepasliaran buaya muara yang dilakukan beberapa hari lalu itu, merupakan bentuk kerjasama beberapa pihak terkait dengan BKSDA Jambi dan sebagai langkah melindungi dan melestarikan satwa yang ada di Provinsi Jambi.
Ketiga ekor buaya itu didapatkan dari hasil penanganan konflik dengan manusia di daerah Kota Jambi ada satu ekor ukuran 1,5 meter.
Kemudian dari daerah Desa Simp Jelita Kecamatan Nipah Panjang ada satu dengan panjang sekitar 2,8 meter dan di daerah Geragai Tanjung Jabung Timur ada satu ekor bnuaya muara dengan panjang 3,3 meter.
BKSDA Jambi bersama dengan salah satu LSM lingkungan ZSL memutuskan untuk melakukan pelepasliaran di dalam kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang.
Pelepasliaran ini merupakan kerjasama antara BKSDA Jambi, Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, ZSL, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk kedepannya pihak BKSDA Jambi akan terus siap apabila sewaktu waktu mendapatkan laporan konflik satwa dari masyarakat Jambi, kata Faried.
Kepala Seksi SKW III BKSDA Jambi, Faried di Jambi, Senin, mengatakan ketiga ekor buaya muara itu hasil penanganan konflik yang berhasil ditangkap oleh petugas BKSDA Jambi di beberapa lokasi dan kemudian dilepasliarkan di Taman Nasional Berbak Sembilang.
Pelepasliaran buaya muara yang dilakukan beberapa hari lalu itu, merupakan bentuk kerjasama beberapa pihak terkait dengan BKSDA Jambi dan sebagai langkah melindungi dan melestarikan satwa yang ada di Provinsi Jambi.
Ketiga ekor buaya itu didapatkan dari hasil penanganan konflik dengan manusia di daerah Kota Jambi ada satu ekor ukuran 1,5 meter.
Kemudian dari daerah Desa Simp Jelita Kecamatan Nipah Panjang ada satu dengan panjang sekitar 2,8 meter dan di daerah Geragai Tanjung Jabung Timur ada satu ekor bnuaya muara dengan panjang 3,3 meter.
BKSDA Jambi bersama dengan salah satu LSM lingkungan ZSL memutuskan untuk melakukan pelepasliaran di dalam kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang.
Pelepasliaran ini merupakan kerjasama antara BKSDA Jambi, Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, ZSL, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk kedepannya pihak BKSDA Jambi akan terus siap apabila sewaktu waktu mendapatkan laporan konflik satwa dari masyarakat Jambi, kata Faried.