Palembang (ANTARA News Sumsel) - Penetapan setiap 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional salah satu upaya pemerintah memberikan jaminan anak memperoleh berbagai haknya.
Berbagai hak anak itu, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak berpatisipasi sesuai harkat dan martabat, serta hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyelenggarakan peringatan HAN pada 2018 dengan mengusung tema "Anak Indonesia Anak Genius (Gesit-Empati-Berani-Unggul-Sehat)".
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menjelaskan tema HAN tahun ini disesuaikan dengan penyelenggaraan pesta olahraga Asian Games, di mana Indonesia sebagai tuan rumah.
Dengan mengusung tema tersebut, diharapkan anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, sportif, dan mendapatkan hak-haknya dengan baik, serta memperoleh perlindungan orang tua dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Pada peringatan HAN tahun ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang berupaya memberikan perlindungan secara optimal kepada anak-anak di kota yang akan menjadi tuan rumah Asian Games yang dijadwalkan pada 18 Agustus-2 September 2018.
Perlindungan tehadap anak-anak di Kota Palembang perlu dilakukan secara optimal karena hingga kini angka tindak kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi.
Angka tindak kekerasan terhadap anak di Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir di atas 100 kasus.
Anggota KPAID Palembang Tri Widayatsi mengatakan data kasus kekerasan terhadap anak tersebut diperkirakan lebih banyak lagi karena banyak yang tidak terungkap.
Data kasus tindak kekerasan terhadap anak itu diperoleh dari kejadian yang terungkap melalui media massa dan pengaduan masyarakat yang peduli dengan korban yang mendapat perlakuan kurang manusiawi dari keluarga dan orang tuanya.
Kasus tindak kekerasan terhadap anak itu, ada yang ditindaklanjuti dengan cara kekeluargaan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan tersebut perlu segera dicarikan solusi yang lebih baik lagi sehingga pada tahun-tahun mendatang angkanya dapat diminimalkan.
Menurut dia, tindak kekerasan terhadap anak selama ini angkanya terus meningkat. Masih saja ada korban yang takut menghadapi kekerasan sehingga terkesan membiarkan pelakunya melakukan tindakan pelanggaran hukum itu.
Pelaku tindak kekerasan terhadap anak sudah saatnya diberikan pelajaran. Pihak keluarga dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tinggal korban, diharapkan membantu melaporkan tindakan pelaku kejahatan itu kepada aparat kepolisian terdekat.
Dengan perlawanan serius dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, diharapkan ke depan jumlah korban tindak kekerasan terhadap anak di "Bumi Sriwijaya" ini bisa diminimalkan, bahkan pada saatnya tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban tindak kejahatan itu.
Edukasi Masyarakat
Pihak KPAID Palembang berupaya mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan anak, untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di kota ini karena hingga saat ini kasusnya tergolong cukup tinggi.
Untuk mengedukasi masyarakat, pihaknya melakukan penyuluhan mengenai perlindungan anak dan larangan tindak kekerasan kepada anak.
Tri Widayatsih menjelaskan kasus kekerasan terhadap anak di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan ini tergolong tinggi sehingga kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama secara serius agar jumlah anak yang menjadi korban kekerasan dapat diminimalkan.
Berdasarkan data, dalam beberapa tahun terakhir tercatat cukup banyak kasus tindak kekerasan dan kasus lainnya yang melibatkan anak sebagai korbannya, seperti kekerasan seksual mencapai 60 kasus, kekerasan fisik 47 kasus, masalah hak asuh anak tercatat 48 kasus, dan penelantaran anak 13 kasus.
Melihat data kasus yang melibatkan anak-anak itu tergolong cukup banyak dan bervariasi, melalui kegiatan edukasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak dan ancaman hukuman bagi orang tua atau siapapun yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Pemahaman yang menyeluruh atas persoalan itu perlu diberikan kepada masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan yang dapat mencelakai anak serta mengganggu pertumbuhan anak secara normal.
Dengan gencarnya kegiatan yang bertujuan mengedukasi masyarakat itu, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di "Bumi Sriwijaya" ini bisa diminimalkan, sedangkan anak-anak mendapat perlindungan secara optimal dari orang tua, keluarga, dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Gandeng
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Palembang berupaya menggandeng pengelola pusat perbelanjaan modern untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkunjung ke mal itu.
Anak-anak yang berkunjung ke mal kemungkinan bisa menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
"Untuk melindungi anak dari kejahatan itu memerlukan perhatian dan pengamanan dari pihak pengelola pusat perbelanjaan itu," kata komisioner KPAID Palembang Romi Apriansyah.
Pengelola mal bersama petugas keamanan dan pemilik tempat usaha yang ada di pusat perbelanjaan modern itu memiliki peran besar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjungnya.
Melalui kerja sama dengan pihak pengelola mal, diharapkan anak-anak yang berkunjung bersama orang tuanya atau dengan teman-temannya dijamin keamanannya.
Untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada anak-anak dari tindak kekerasan, KPAID Palembang mengajak semua pihak dan berbagai lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya tersebut.
Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, perlakuan diskriminasi, pelecehan seksual, dan pengaruh negatif lingkungan tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah atau komisi perlindunagn anak.
Untuk mengajak semua pihak berpartisipasi dalam upaya tersebut, pihaknya melakukan pendekatan dengan instansi pemerintah dan swasta, tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya, serta melakukan sosialisasi mengenai perlindungan anak.
KPAID Palembang memiliki keterbatasan personel dan dana, untuk mengoptimalkan pelaksanaan program perlindungan tersebut, selain mengajak semua lapisan masyarakat, pihaknya juga meminta dukungan pemkot setempat dan komponen terkait lainnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak-anak harus dilindungi dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan pengaruh lingkungan yang dapat merusak perkembangan mental dan moralnya.
Berdasarkan UU itu, pihaknya berupaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak, yakni negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang sangat strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Melalui berbagai upaya KPAID Palembang, dukungan pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat, diharapkan anak-anak di "Bumi Sriwijaya" tumbuh dan berkembang dengan baik, sesuai tema peringatan HAN tahun ini, "Anak Indonesia Anak Genius (Gesit-Empati-Berani-Unggul-Sehat)".
Berbagai hak anak itu, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak berpatisipasi sesuai harkat dan martabat, serta hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyelenggarakan peringatan HAN pada 2018 dengan mengusung tema "Anak Indonesia Anak Genius (Gesit-Empati-Berani-Unggul-Sehat)".
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menjelaskan tema HAN tahun ini disesuaikan dengan penyelenggaraan pesta olahraga Asian Games, di mana Indonesia sebagai tuan rumah.
Dengan mengusung tema tersebut, diharapkan anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, sportif, dan mendapatkan hak-haknya dengan baik, serta memperoleh perlindungan orang tua dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Pada peringatan HAN tahun ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang berupaya memberikan perlindungan secara optimal kepada anak-anak di kota yang akan menjadi tuan rumah Asian Games yang dijadwalkan pada 18 Agustus-2 September 2018.
Perlindungan tehadap anak-anak di Kota Palembang perlu dilakukan secara optimal karena hingga kini angka tindak kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi.
Angka tindak kekerasan terhadap anak di Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir di atas 100 kasus.
Anggota KPAID Palembang Tri Widayatsi mengatakan data kasus kekerasan terhadap anak tersebut diperkirakan lebih banyak lagi karena banyak yang tidak terungkap.
Data kasus tindak kekerasan terhadap anak itu diperoleh dari kejadian yang terungkap melalui media massa dan pengaduan masyarakat yang peduli dengan korban yang mendapat perlakuan kurang manusiawi dari keluarga dan orang tuanya.
Kasus tindak kekerasan terhadap anak itu, ada yang ditindaklanjuti dengan cara kekeluargaan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan tersebut perlu segera dicarikan solusi yang lebih baik lagi sehingga pada tahun-tahun mendatang angkanya dapat diminimalkan.
Menurut dia, tindak kekerasan terhadap anak selama ini angkanya terus meningkat. Masih saja ada korban yang takut menghadapi kekerasan sehingga terkesan membiarkan pelakunya melakukan tindakan pelanggaran hukum itu.
Pelaku tindak kekerasan terhadap anak sudah saatnya diberikan pelajaran. Pihak keluarga dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tinggal korban, diharapkan membantu melaporkan tindakan pelaku kejahatan itu kepada aparat kepolisian terdekat.
Dengan perlawanan serius dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, diharapkan ke depan jumlah korban tindak kekerasan terhadap anak di "Bumi Sriwijaya" ini bisa diminimalkan, bahkan pada saatnya tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban tindak kejahatan itu.
Edukasi Masyarakat
Pihak KPAID Palembang berupaya mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan anak, untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di kota ini karena hingga saat ini kasusnya tergolong cukup tinggi.
Untuk mengedukasi masyarakat, pihaknya melakukan penyuluhan mengenai perlindungan anak dan larangan tindak kekerasan kepada anak.
Tri Widayatsih menjelaskan kasus kekerasan terhadap anak di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan ini tergolong tinggi sehingga kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama secara serius agar jumlah anak yang menjadi korban kekerasan dapat diminimalkan.
Berdasarkan data, dalam beberapa tahun terakhir tercatat cukup banyak kasus tindak kekerasan dan kasus lainnya yang melibatkan anak sebagai korbannya, seperti kekerasan seksual mencapai 60 kasus, kekerasan fisik 47 kasus, masalah hak asuh anak tercatat 48 kasus, dan penelantaran anak 13 kasus.
Melihat data kasus yang melibatkan anak-anak itu tergolong cukup banyak dan bervariasi, melalui kegiatan edukasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak dan ancaman hukuman bagi orang tua atau siapapun yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Pemahaman yang menyeluruh atas persoalan itu perlu diberikan kepada masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan yang dapat mencelakai anak serta mengganggu pertumbuhan anak secara normal.
Dengan gencarnya kegiatan yang bertujuan mengedukasi masyarakat itu, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di "Bumi Sriwijaya" ini bisa diminimalkan, sedangkan anak-anak mendapat perlindungan secara optimal dari orang tua, keluarga, dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Gandeng
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Palembang berupaya menggandeng pengelola pusat perbelanjaan modern untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkunjung ke mal itu.
Anak-anak yang berkunjung ke mal kemungkinan bisa menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
"Untuk melindungi anak dari kejahatan itu memerlukan perhatian dan pengamanan dari pihak pengelola pusat perbelanjaan itu," kata komisioner KPAID Palembang Romi Apriansyah.
Pengelola mal bersama petugas keamanan dan pemilik tempat usaha yang ada di pusat perbelanjaan modern itu memiliki peran besar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjungnya.
Melalui kerja sama dengan pihak pengelola mal, diharapkan anak-anak yang berkunjung bersama orang tuanya atau dengan teman-temannya dijamin keamanannya.
Untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada anak-anak dari tindak kekerasan, KPAID Palembang mengajak semua pihak dan berbagai lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya tersebut.
Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, perlakuan diskriminasi, pelecehan seksual, dan pengaruh negatif lingkungan tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah atau komisi perlindunagn anak.
Untuk mengajak semua pihak berpartisipasi dalam upaya tersebut, pihaknya melakukan pendekatan dengan instansi pemerintah dan swasta, tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya, serta melakukan sosialisasi mengenai perlindungan anak.
KPAID Palembang memiliki keterbatasan personel dan dana, untuk mengoptimalkan pelaksanaan program perlindungan tersebut, selain mengajak semua lapisan masyarakat, pihaknya juga meminta dukungan pemkot setempat dan komponen terkait lainnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak-anak harus dilindungi dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan pengaruh lingkungan yang dapat merusak perkembangan mental dan moralnya.
Berdasarkan UU itu, pihaknya berupaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak, yakni negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang sangat strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Melalui berbagai upaya KPAID Palembang, dukungan pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat, diharapkan anak-anak di "Bumi Sriwijaya" tumbuh dan berkembang dengan baik, sesuai tema peringatan HAN tahun ini, "Anak Indonesia Anak Genius (Gesit-Empati-Berani-Unggul-Sehat)".