Idi, Aceh (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai jaringan pembunuhan gajah jinak di Conservation Respons Unit (CRU) Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, merupakan kejahatan yang terorganisir.
"KLHK bersama Bareskrim Polri komit untuk mengusut tuntas kasus kematian gajah jinak ini," tegas Direktur Konservasi Keanekaragaman KLHK, drh Indra Exploitasia dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa malam.
Ia mengatakan, kasus kematian gajah jinak itu harus diusut hingga tertangkap seluruh pelaku yang terlibat, baik eksekutor atau pemodalnya.
"Satwa gajah adalah satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE," ujar Indra.
Menurutnya, satwa gajah masuk dalam lits appendix 1 CITES. Artinya satwa yang tidak diperbolehkan diperdagangkan, karena status konservasinya yang sudah terancam dan hampir punah.
Untuk jumlah populasinya di Indonesia sebagaimana sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1.724 ekor. Keberadaan gajah semakin terancam menyusul kebutuhan ruang kehidupan manusia.
"Selain habitatnya yang terancam, kejahatan terhadap satwa gajah juga faktor perburuan yang sangat serius, karena bersifat terorganisir dan lintas negara," tambah Indra.
Gading gajah hingga saat ini masih banyak diburu untuk dikoleksi para kolektor. Oleh karenanya pibak KLHK akan upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah.
Nah, upaya konservasi yang dilakukan oleh KLHK antara lain dengan membangun tujuh Pusat Konservasi Gajah di Wilayah Sumatera dan beberapa Conservation Response Unit (CRU) guna mengatasi konflik gajah dengan manusia.
"Bahkan untuk Provinsi Aceh kita sudah membangun 7 CRU, termasuk CRU Serbajadi," ujar Indra.
Ditambahkan, kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi akan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan jaringan yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Kedatangan Direktur KKH KLHK RI Indra Exploitasia bersama Tim Khusus Bareskrim Mabes Polri ke Aceh Timur untuk melakukan supervisi kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi, Sabtu (9/6) lalu dengan dugaan diracun.
Pascakematian gajah jinak "Bunta" sekitar 500 meter dari Camp. CRU Serbajadi, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan menangkap dua terduga pelaku secara terpisah dipedalaman Aceh Timur, Jumat (29/6) pekan lalu.
Kedua pelaku yakni BW dan AL, keduanya tercatat sebagai warga Aceh Timur. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti gading gajah yang sempat disembunyikan pelaku dan gading itu diduga milik gajah jinak yang mati akibat diracun oleh pelaku.
"Tapi masih ada dua nama lagi yang sedang dilakukan pengejaran. Semoga keduanya segera ditangkap," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim AKP Erwin S. Wilogo.
"KLHK bersama Bareskrim Polri komit untuk mengusut tuntas kasus kematian gajah jinak ini," tegas Direktur Konservasi Keanekaragaman KLHK, drh Indra Exploitasia dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa malam.
Ia mengatakan, kasus kematian gajah jinak itu harus diusut hingga tertangkap seluruh pelaku yang terlibat, baik eksekutor atau pemodalnya.
"Satwa gajah adalah satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE," ujar Indra.
Menurutnya, satwa gajah masuk dalam lits appendix 1 CITES. Artinya satwa yang tidak diperbolehkan diperdagangkan, karena status konservasinya yang sudah terancam dan hampir punah.
Untuk jumlah populasinya di Indonesia sebagaimana sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1.724 ekor. Keberadaan gajah semakin terancam menyusul kebutuhan ruang kehidupan manusia.
"Selain habitatnya yang terancam, kejahatan terhadap satwa gajah juga faktor perburuan yang sangat serius, karena bersifat terorganisir dan lintas negara," tambah Indra.
Gading gajah hingga saat ini masih banyak diburu untuk dikoleksi para kolektor. Oleh karenanya pibak KLHK akan upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah.
Nah, upaya konservasi yang dilakukan oleh KLHK antara lain dengan membangun tujuh Pusat Konservasi Gajah di Wilayah Sumatera dan beberapa Conservation Response Unit (CRU) guna mengatasi konflik gajah dengan manusia.
"Bahkan untuk Provinsi Aceh kita sudah membangun 7 CRU, termasuk CRU Serbajadi," ujar Indra.
Ditambahkan, kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi akan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan jaringan yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Kedatangan Direktur KKH KLHK RI Indra Exploitasia bersama Tim Khusus Bareskrim Mabes Polri ke Aceh Timur untuk melakukan supervisi kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi, Sabtu (9/6) lalu dengan dugaan diracun.
Pascakematian gajah jinak "Bunta" sekitar 500 meter dari Camp. CRU Serbajadi, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan menangkap dua terduga pelaku secara terpisah dipedalaman Aceh Timur, Jumat (29/6) pekan lalu.
Kedua pelaku yakni BW dan AL, keduanya tercatat sebagai warga Aceh Timur. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti gading gajah yang sempat disembunyikan pelaku dan gading itu diduga milik gajah jinak yang mati akibat diracun oleh pelaku.
"Tapi masih ada dua nama lagi yang sedang dilakukan pengejaran. Semoga keduanya segera ditangkap," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim AKP Erwin S. Wilogo.