Palembang (ANTARA News Sumsel)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan mengusulkan remisi terhadap 276 narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Palembang terkait Idul Fitri 1439 H.

"Proses pengajuan remisi sudah sejak 6 bulan lalu. Dari 276 baru 37 narapidana yang sudah keluar SK remisinya dan baru akan diumumkan H-1 lebaran atau 14 Juni 2018" kata Kepala Sub Seksi Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II Palembang Parulungan di Palembang, Senin. Kepala Sub Seksi Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II Palembang Parulungan di Palembang, Senin (11/6/18) (ANTARA News Sumsel/Deny Wahyudi/Erwin Matondang/18)
Dia mengatakan usulan pemberian remisi Idul Fitri disetujui atau tidaknya itu sepenuhnya merupakan keputusan Kemenkum HAM.

Seorang narapidana yang mendapat resmi adalah Helen. Ia mengaku sangat senang bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam momen lebaran tahun ini. Helen dipidana karena kasus penggelapan

"Untuk tahun ini saya sudah menjalankan masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan dan saya sangat senang karena akan segera bebas dan bisa bertemu keluarga lagi," ujarnya.

 

Pewarta : Deny Wahyudi
Editor : Erwin Matondang
Copyright © ANTARA 2024