Pemkot Palembang tuntaskan pelayanan KTP-e
Selasa, 22 Mei 2018 17:15 WIB
Petugas kecamatan membantu warga melakukan perekaman e KTP di Kantor kecamatan Kota Palembang,Sumsel, Jumat (23/12). (ANTARA News Sumsel /Feny Selly/Ang/18)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya menuntaskan pelayanan pembuatan KTP elektronik yang hingga Mei 2018 ini mencapai 98 persen dari sekitar 1,1 juta penduduk wajib KTP.
Untuk segera menuntaskan pelayanan KTP-el, saat ini terus didorong warga kota yang belum melakukan perekaman data dan pencetakan kartu identitas kependudukan itu, kata Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan kepada warga kota yang akan mengurus dokumen kependudukan tersebut.
Bagi warga kota yang akan melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el sekarang ini semuanya bisa diproses di kantor camat terdekat dengan lokasi tempat tinggal.
"Warga kota yang hingga kini belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el diimbau meluangkan waktu mengunjungi kantor camat terdekat untuk mengurus dokumen kependudukan itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagian besar warga Palembang telah melakukan perekaman data dan pencetakan kartu identitas kependudukan itu.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang, dari 1.150.000 warga ibu kota Provinsi Sumsel ini wajib memiliki kartu tanda penduduk, sekitar satu juta jiwa sudah melakukan perekaman data dan pencetakan KTP-el.
Peningkatan pelayanan tersebut diharapkan mendorong pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik, dan seluruh warga yang belum sempat melakukan perekaman data dan pencetakan KTP-el dapat memanfaatkan kemudahan itu, ujar Sekda.
Untuk segera menuntaskan pelayanan KTP-el, saat ini terus didorong warga kota yang belum melakukan perekaman data dan pencetakan kartu identitas kependudukan itu, kata Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan kepada warga kota yang akan mengurus dokumen kependudukan tersebut.
Bagi warga kota yang akan melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el sekarang ini semuanya bisa diproses di kantor camat terdekat dengan lokasi tempat tinggal.
"Warga kota yang hingga kini belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el diimbau meluangkan waktu mengunjungi kantor camat terdekat untuk mengurus dokumen kependudukan itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagian besar warga Palembang telah melakukan perekaman data dan pencetakan kartu identitas kependudukan itu.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang, dari 1.150.000 warga ibu kota Provinsi Sumsel ini wajib memiliki kartu tanda penduduk, sekitar satu juta jiwa sudah melakukan perekaman data dan pencetakan KTP-el.
Peningkatan pelayanan tersebut diharapkan mendorong pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik, dan seluruh warga yang belum sempat melakukan perekaman data dan pencetakan KTP-el dapat memanfaatkan kemudahan itu, ujar Sekda.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Sumsel Babel fasilitasi Mudik Gratis 2026 rute Palembang-Pangkalpinang khusus warga Babel
14 March 2026 10:57 WIB
Disdukcapil Palembang tutup sementara layanan buat KTP, terkait libur 29-30 Mei
30 May 2025 20:20 WIB, 2025
Pemkot Palembang jamin warga tak mampu bisa berobat di RS Bari hanya pakai KTP
06 March 2025 12:30 WIB, 2025
Korupsi KTP-el, KPK: Perubahan kewarganegaraan tak pengaruhi ekstradisi Paulus Tannos
24 January 2025 11:50 WIB, 2025