Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Dua dekade pascareformasi bergulir di Tanah Air, Indonesia belum mendapatkan momentum perbaikan bidang olahraga menyusul kemerosotan pretasi baik dalam kejuaraan multicabang olahraga maupun kejuaraan tunggal tingkat internasional.

Semangat keterbukaan, akuntabel, dan desentralisasi yang mewarnai seluruh bidang kehidupan masyarakat setelah 32 tahun pemerintahan Orde Baru berkuasa di Bumi Pertiwi tidak lantas memengaruhi pembinaan pretasi atlet-atlet nasional.

Kalaupun ada prestasi atlet-atlet Merah Putih dalam kejuaraan tunggal cabang olahraga, misal bulu tangkis, sepak bola, tinju, atau bahkan paralayang, sering kali gelar itu tidak berkesinambungan.

Bidang olahraga bahkan sama sekali tidak menjadi perhatian pemerintahan di Indonesia pasca-Orde Baru. Pemerintahan transisi yang dipimpin presiden ke-3 RI B.J. Habibie belum sempat menyentuh bidang olahraga menyusul pengelolaan ulang seluruh bidang kehidupan nasional setelah presiden ke-2 RI Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998.

Pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Kementerian Bidang Pemuda dan Olahraga bahkan dibubarkan. Kondisi itu masih berlanjut pada pemerintahan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Bidang olahraga mulai mendapatkan tempat lagi saat presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu I pada tahun 2004. Kabinet Indonesia Bersatu I menghidupkan lagi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Jika mengacu prestasi multicabang olahraga tingkat regional, capaian kontingen Garuda menampilkan pula hasil yang suram karena tidak ada lagi podium juara umum setelah menjadi tuan rumah SEA Games 1997, kecuali SEA Games 2011 ketika Indonesia kembali menjadi tuan rumah.

Tim Merah Putih bahkan telah dipecundangi tim Gajah Putih Thailand yang mengumpulkan total medali emas SEA Games sebanyak 2.162 dibandingkan peroleh emas Indonesia sebanyak 1.752.

Prestasi yang cukup menggembirakan justru muncul dari atlet-atlet difabel yang mengikuti ASEAN Para Games. Meskipun mengukir peringkat ketiga di tingkat regional, atlet-atlet olahraga disabilitas itu menampilkan geliat prestasi mereka, terutama menuju tingkat Asia.

Hingga kini, semangat reformasi seakan belum benar-benar menyentuh bidang olahraga yang dibuktikan dengan peningkatan prestasi pada kejuaraan internasional.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pun agaknya belum mengantarkan semangat reformasi yang melahirkan prestasi olahraga dalam kejuaraan tingkat internasional.

Padahal, UU Sistem Keolahraga Nasional itu mengatur kewenangan bidang olahraga yang tidak hanya milik pemerintah pusat. Pengelolaan olahraga nasional telah dibagi ke sejumlah lembaga, seperti Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia, induk pengurus cabang olahraga, hingga pemerintah daerah.

Belum lagi, federasi olahraga rekreasi, badan olahraga profesional, dan lembaga anti-doping, yang mempunya tugas masing-masing.

Momentum Tuan Rumah Indonesia, pada tahun 2018, mendapatkan kesempatan istimewa dalam bidang olahraga karena menjadi tuan rumah dua pesta multicabang olahraga tertinggi di Asia sekaligus, yaitu Asian Games Ke-18 dan Asian Para Games Ke-3.

Kesempatan istimewa itu layak sebagai momentum kebangkitan bidang olahraga nasional, baik secara prestasi maupun dari sisi industri, pembinaan dan rekreasi.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto mengakui bahwa reformasi di bidang olahraga memang belum terasa. Bahkan, setelah 20 tahun semangat transparansi, akuntabilitas, dan desentralisasi itu bergulir.

"Saat ini, kami sudah mulai menjalankan reformasi bidang olahraga seperti kesetaraan hak prestasi antara atlet nasional dengan atlet difabel nasional," ujar Gatot tentang langkah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menyamakan bonus bagi atlet umum dan atlet para games.

Pembenahan sistem pengelolaan olahraga juga diwujudkan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui penghapusan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang mengawal pembinaan atlet-atlet senior cabang-cabang olahraga di Indonesia.

Kebijakan pembenahan sistem pengelolaan olahraga itu mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Pasal 5 ayat (1) dan (2) dalam perpres itu mengatur pengembangan bakat calon atlet berprestasi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Komite Paralimpiade Nasional (NPC).

Sementara itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bertugas membantu Menteri Pemuda dan Olahraga dalam melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan pengembangan calon atlet berprestasi dalam Asian Games dan Asian Para Games oleh induk cabang olahraga ataupun NPC.

Kehadiran Perpres 95/2017 juga berarti tanggung jawab prestasi olahraga nasional dalam kejuaraan-kejuaraan internasional tidak hanya dibebankan pada Menpora sebagai perumus dan penetap kebijakan peningkatan prestasi olahraga nasional. Pengurus induk cabang olahraga, NPC, serta KONI juga akan diminta pertanggungjawaban jika target prestasi tidak sesuai dengan hasil yang dicapai, terutama dalam Asian Games dan Asian Para Games.

Kemenpora selepas keikutsertaan dalam SEA Games Kuala Lumpur 2017 lantas memberikan anggaran pembinaan secara langsung kepada masing-masing pengurus induk cabang olahraga dan NPC, baik anggaran untuk atlet maupun operasional kepengurusan mereka.

"Saya mendorong adanya transparansi karena esensi reformasi itu adalah transparansi," kata Gatot tentang kewajiban pelaporan penggunaan anggaran pengurus induk cabang olahraga kepada Kemenpora sebagai penanggung jawab anggaran bidang olahraga.

Infrastruktur dan Industri Selain pemotongan sekat-sekat birokrasi dalam pembinaan olahraga, Kemenpora masih berharap pengelolaan olahraga secara profesional yang melibatkan pihak swasta, terutama dari sisi pendanaan.

"Banyak hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, seperti infrastruktur dan seberapa jauh keterlibatan swasta dalam bidang olahraga," kata Gatot.

Infrastruktur olahraga, menurut Gatot, masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam konteks itu Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Jika infrastruktur masih dipegang pemerintah pusat, apa tidak sekalian dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat misalnya. Titip sekalian saat KemenPUPERA mengerjakan infrastruktur utama, seperti bandara, irigasi, atau jalan," ujar Gatot.

Indonesia meraih momentum prasarana olahraga dengan menjadi tuan rumah Asian Games ke-18. Berbagai pembangunan serta renovasi arena olahraga, terutama di kompleks olahraga Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta dan kompleks olahraga Jakabaring, Palembang menjadi modal awal infrastruktur olahraga.

Permintaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan olahraga nasional telah muncul ketika Menpora Imam Nahrawi meminta perusahaan-perusahaan, baik badan usaha milik negara maupun swasta menjadi bapak angkat bagi induk cabang olahraga.

Namun, upaya itu hanya berasal dari satu sektor dan belum mendapatkan dukungan dari sektor lain terutama regulasi bidang ekonomi, seperti insentif pajak ataupun dukungan promosi.

Wacana revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional juga terus didengungkan Ketua Komite Olimpiade Indonesia Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC).

"Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mulai membicarakan undang-undang olahraga setelah Asian Games. Saya berharap harmonisasi olahraga menjadi peran penting pembangunan Indonesia," kata Erick.

KONI bahkan telah mewacanakan revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional sejak 2013. Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman telah meminta Komisi X DPR RI untuk merevisi UU Sistem Keolahragaan Nasional karena sudah tidak relevan dengan kondisi olahraga di Tanah Air.

Apa pun langkahnya, Asian Games serta Asian Para Games 2018 menjadi momentum bagi Indonesia untuk menata ulang pengelolaan dan pembinaan olahraga nasional. Bangsa ini tentu ingin melihat para pahlawan-pahlawan baru olahraga dan bukan sekadar kisah-kisah klasik kejayaan olahraga nasional.
 

Pewarta : Imam Santoso
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024