Mataram (ANTARA News Sumsel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat akan melepasliarkan sebanyak 5.000 ekor sepat atau kerang mutiara di perairan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat guna mempertahankan kelestarian biota laut tersebut.

"Untuk mempertahankan mutiara di perairan laut bebas dari kepunahan, kami akan melepasliarkan ribuan ekor calon indukan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangap, Dinas Kelautan dan Perikaanan (DKP) NTB Beni Iskandar, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan ribuan calon indukan mutiara tersebut didatangkan dari Balai Pengembangan Budidaya Ikan Pantai, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DKP NTB yang ada di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Sepat mutiara calon indukan yang akan dilepasliarkan pada pertengahan Maret 2018 di perairan Poto Tano, atau sekitar tempat wisata Pulau Kenawa, selanjutnya akan diserahkelolakan kepada kelompok pengawas masyarakat (pokmaswas) di wilayah setempat.

"Ribuan sepat mutiara tersebut akan diawasi pokmaswas agar tidak diburu. Nanti kalau sudah benar-benar menjadi indukan, bisa diambil dan disuntikkan oleh masyarakat agar menghasilkan mutiara berkualitas," ujarnya.

DKP NTB, kata dia, berkewajiban untuk menjaga kelestarian mutiara karena merupakan salah satu biota laut yang menjadi "brand" NTB di tingkat nasional dan internasional.

Berbagai cara telah dilakukan agar produksi mutiara tetap ada dan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Salah satunya dengan memberikan izin kepada investor yang bersedia melakukan budi daya.

Ia menyebutkan ada lima perusahaan yang ingin berinvestasi budi daya mutiara di NTB. Kelima perusahaan itu sedang menunggu kepastian perizinan dari pemerintah. Sebagian dari investor tersebut ada yang baru dan ada yang sudah menjalankan usahanya, namun ingin memperluas.

"Pada prinsipnya, kami sangat terbuka untuk memberikan rekomendasi kepada investor. Namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan," ucapnya.

Menurut Beni, investasi di sektor kelautan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Regulasi tersebut menjadi dasar acuan dalam memberikan izin pemanfaatan ruang perairan laut dan izin lokasi bagi investor.

Pewarta : Indra Gultom
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024