Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palembang berhak berkampanye melalui media sosial selama masa kampanye yang ditetapkan pada pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang, Abdul Karim N di Palembag, Sumatera Selatan, Rabu mengatakan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang berhak kampanye melalui tiga akun media sosial yaitu facebook, twitter, dan instagram.

Masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang itu hanya boleh membuka lima akun di setiap media sosial tersebut sehingga nantinya ada 15 akun.

Akun resmi itu nantinya harus dilaporkan ke KPU Palembang dan nanti akun-akun yang dibuka tersebut akan diberitahukan ke Kominfo dan pihak kepolisian, ujarnya.

Kalau kampanye melalui media sosial tersebut itu ada di peraturan KPU sehingga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bisa memanfaatkannya untuk berkampanye.

Ia menegaskan, sehari setelah masa kampanye berakhir semua akun tersebut harus ditutup sendiri oleh masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang.

Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palembang peserta pilkada yaitu Harnojoyo-Fitrianti Agustinda (nomor urut 1), Sarimuda-Abdul Rozak (2), Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji (3) dan Mularis Djahri-Syaidina Ali (4).

Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.

Pewarta : Susilawati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024