PM 108 setarakan taksi daring dan konvensional
Sabtu, 27 Januari 2018 17:38 WIB
Arsip- Petugas melintas di depan mobil sitaan yang merupakan taksi Uber dan Grab Car, (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari mendatang dibuat agar ada kesetaraan antara taksi daring berbasis aplikasi dan konvensional.
Ada pun PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur operasional taksi daring, tersebut kini menuai penolakan dari para pengemudi taksi daring berbasis aplikasi.
"Saya bisa pertanggungjawabkan semua peraturan itu untuk pelanggan. Oleh karenanya saya tidak sakit hati karena pada saat saya membuat peraturan, kita membuat kesetaraan. 'Online' adalah keniscayaan yang harus dijunjung," kata Menhub Budi Karya usai ditemui di Kantor BMKG Jakarta, Jumat (26/1).
Budi menegaskan ada empat poin penting dalam regulasi tersebut yang mengatur operasional taksi daring agar setara dengan taksi konvensional, yakni kuota, stiker, SIM dan uji kelaikan kendaraan KIR.
Menurut dia, jumlah taksi daring yang beroperasi harus diatur agar bisa seimbang dengan kebutuhan penumpang dan keberadaan taksi konvensional sehingga tidak mematikan perusahaan taksi konvensional.
"Sudikah taksi 'online' itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," ungkapnya.
Terkait dengan pengemudi yang mengeluhkan kewajiban penempelan stiker pada kendaraan mereka, Budi menegaskan jika dibandingkan dengan peraturan di Inggris, kendaraan taksi daring justru dicat dengan warna khusus. Menurut dia, tujuan penempelan stiker adalah agar penumpang bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut sebagai taksi daring
Poin ketiga mengenai kewajiban memiliki SIM. Budi menegaskan bisnis sektor transportasi tentunya mengharuskan pengemudi memiliki SIM sebagai lisensi untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang.
Poin keempat mengenai uji kelaikan kendaraan KIR, juga untuk menjamin bahwa kendaraan yang dioperasikan sudah layak untuk membawa penumpang.
Budi menambahkan sanksi yang dikenakan jika ada pengemudi taksi daring yang melanggar peraturan tersebut, masih dalam pembahasan. Ia juga bersedia menerima aspirasi dari para pengemudi taksi daring yang rencananya akan berunjuk rasa pada 29 Januari mendatang.
"Sanksi nanti kita bahas. Pokoknya kita tidak mau represif. Kita semua saudara," ungkapnya.
(T.M053/A. Suhendar)
Ada pun PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur operasional taksi daring, tersebut kini menuai penolakan dari para pengemudi taksi daring berbasis aplikasi.
"Saya bisa pertanggungjawabkan semua peraturan itu untuk pelanggan. Oleh karenanya saya tidak sakit hati karena pada saat saya membuat peraturan, kita membuat kesetaraan. 'Online' adalah keniscayaan yang harus dijunjung," kata Menhub Budi Karya usai ditemui di Kantor BMKG Jakarta, Jumat (26/1).
Budi menegaskan ada empat poin penting dalam regulasi tersebut yang mengatur operasional taksi daring agar setara dengan taksi konvensional, yakni kuota, stiker, SIM dan uji kelaikan kendaraan KIR.
Menurut dia, jumlah taksi daring yang beroperasi harus diatur agar bisa seimbang dengan kebutuhan penumpang dan keberadaan taksi konvensional sehingga tidak mematikan perusahaan taksi konvensional.
"Sudikah taksi 'online' itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," ungkapnya.
Terkait dengan pengemudi yang mengeluhkan kewajiban penempelan stiker pada kendaraan mereka, Budi menegaskan jika dibandingkan dengan peraturan di Inggris, kendaraan taksi daring justru dicat dengan warna khusus. Menurut dia, tujuan penempelan stiker adalah agar penumpang bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut sebagai taksi daring
Poin ketiga mengenai kewajiban memiliki SIM. Budi menegaskan bisnis sektor transportasi tentunya mengharuskan pengemudi memiliki SIM sebagai lisensi untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang.
Poin keempat mengenai uji kelaikan kendaraan KIR, juga untuk menjamin bahwa kendaraan yang dioperasikan sudah layak untuk membawa penumpang.
Budi menambahkan sanksi yang dikenakan jika ada pengemudi taksi daring yang melanggar peraturan tersebut, masih dalam pembahasan. Ia juga bersedia menerima aspirasi dari para pengemudi taksi daring yang rencananya akan berunjuk rasa pada 29 Januari mendatang.
"Sanksi nanti kita bahas. Pokoknya kita tidak mau represif. Kita semua saudara," ungkapnya.
(T.M053/A. Suhendar)
Pewarta : Mentari Dwi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi minta jalan tol selesai konstruksi dicek kembali usai Lebaran
10 April 2023 14:41 WIB, 2023
Menhub tegaskan tidak ada pembatasan mobilitas Natal dan Tahun Baru
13 December 2022 15:11 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang pastikan integrasi warga binaan lewat warung informasi
18 September 2026 19:57 WIB
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB