Baturaja (Antaranews Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mulai mendistribusikan daftar penduduk pemilih potensial pemilu sebagai dokumen kelengkapan untuk pemilihan umum di wilayah itu.
"Hari ini (Kamis) kita mendistribusikan karena pada 19 Januari 2018 semua kelengkapan ini harus sudah ada di petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP)," kata Divisi Data Program dan Perencanaan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Erwin Suharja melalui Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yudi Risandi di Baturaja, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya mulai melakukan distribusi kelengkapan pencocokan serta penelitian (coklit) ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang nantinya diteruskan ke panitia pemungutan suara (PPS), dan selanjutnya ke PPDP.
Yudi menjelaskan, Jenis dokumen dan kelengkapan untuk coklit yang didistribusikan itu seperti dokumen Daftar Pemikuh Model A-KWK yaitu daftar Pemilih yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota untuk diperiksa.
"Daftar Pemilih Baru Model A.A-KWK yaitu formulir kosong untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar. Tanda Bunyi Pendaftaran Pemilih (Model A.A.1-KWK), Stiker bukti coklit ini akan ditempel pada setiap kepala keluarga di rumah warga pemilih," kata Yudi.
Petugas PPDP ini nantinya, kata dia, dilengkapi baju seragam, topi dan kartu identitas petugas pemilu sebagai tanda dalam menjalankan tugas.
"Jika tidak ada kartu pengenal usir saja, sebab petugas PPDP dilengkapi dengan kartu identitas," jelasnya.
Yudi menambahkan, untuk jumlah DP4 di kabupaten ini tercatat sebanyak 254.831 yang akan ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti.
(T.KR-EDO/B015)
"Hari ini (Kamis) kita mendistribusikan karena pada 19 Januari 2018 semua kelengkapan ini harus sudah ada di petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP)," kata Divisi Data Program dan Perencanaan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Erwin Suharja melalui Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yudi Risandi di Baturaja, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya mulai melakukan distribusi kelengkapan pencocokan serta penelitian (coklit) ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang nantinya diteruskan ke panitia pemungutan suara (PPS), dan selanjutnya ke PPDP.
Yudi menjelaskan, Jenis dokumen dan kelengkapan untuk coklit yang didistribusikan itu seperti dokumen Daftar Pemikuh Model A-KWK yaitu daftar Pemilih yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota untuk diperiksa.
"Daftar Pemilih Baru Model A.A-KWK yaitu formulir kosong untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar. Tanda Bunyi Pendaftaran Pemilih (Model A.A.1-KWK), Stiker bukti coklit ini akan ditempel pada setiap kepala keluarga di rumah warga pemilih," kata Yudi.
Petugas PPDP ini nantinya, kata dia, dilengkapi baju seragam, topi dan kartu identitas petugas pemilu sebagai tanda dalam menjalankan tugas.
"Jika tidak ada kartu pengenal usir saja, sebab petugas PPDP dilengkapi dengan kartu identitas," jelasnya.
Yudi menambahkan, untuk jumlah DP4 di kabupaten ini tercatat sebanyak 254.831 yang akan ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti.
(T.KR-EDO/B015)